Pukat Gerandong Belawan Itu Ditangkap Karena Langgar Batas Perairan

Sebarkan:
Melanggar Batas Wilayah Perairan
Dua Kapal Pukat Gerandong Diamankan

Melanggar batas wilayah perairan, dua kapal pukat gerandong diamankan personel Satuan Polisi Air dan Udara (Airud) Polres Langkat dari perairan Tapak Kuda Lama Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Selain itu, juga diamankan delapan orang nelayan yakni Ban (46) nahkoda KM Rezeki Nelayan, warga Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Is (53) nahkoda KM Rezeki Laut, penduduk Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Ir (40) warga Bagan Deli Belawan, T Tarigan (28) penduduk Samosir, M Sianipar (42), Suw (54), D Sitanggang (27) dan Y Pasaribu (32) keempatnya warga Belawan.

Bahkan petugas juga menyita barang bukti dua kapal yakni KM Rezeki Nelayan dan KM Rezeki Laut, alat tangkap jenis pukat hela tarik dua ( gerandong ) serta 20 kilogram ikan teri. Kini kedua kapal tersebut diamankan di Mako Sat Pol Airud Kwala Serapuh Kecamatan Gebang.

“Jumat (18/12) sekira pukul 10.00 WIB, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua kapal pukat gerandong di perairan Tapak Kuda Lama dengan
posisi 04-01-554N dan 098-36-848E,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Pol Airud Polres Langkat AKP Maladirman, ketika
dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Sabtu (19/12/15).

Dijelaskannya, sebelum ditangkap pihaknya menerima informasi bahwa warga di perairan Tapak Kuda akan melakukan pembakaran terhadap dua kapal yang diduga melanggar wilayah dengan menggunakan kapal pukat gerandong.

Guna menghindari hal-hal tidak diinginkan, kita dengan menggunakan kapal patroli Sat Pol Airud melakukan patroli rutin di perairan Tapak Kuda Lama dan kemudian menemukan dua unit kapal KM Rezeki Nelayan dan KM Rezeki Laut sedang beroperasi menggunakan alat tangkap, ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut di laut, petugas langsung membawa dua kapal beserta seluruh ABK menuju Mako Sat Pol Airud di Kwala Serapuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara hanya dua yang ditahan yakni yakni Ban (46) nahkoda KM Rezeki Nelayan, warga Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan
Kota Medan, Is (53) nahkoda KM Rezeki Laut, penduduk Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, sedang enam lainnya hanya sebagai saksi saja dan diperbolehkan pulang kerumahnya masing-masing.

“ Kita hanya menahanan dua tersangka yakni para nakhodanya, yang kini sudah berada di sel tahanan Polres Langkat, sedang enam nelayan lainnya sudah
pulang kerumahnya masing-masing dan mereka hanya sebatas sebagai saksi saja,” tegas Maladirman.(hendra)
Sebarkan:
Komentar