Ratusan Warga Gruduk PN Stabat

Sebarkan:
Minta Pembebasan Dua Warga Yang Ditangkap

IMG-20151201-01659

Ratusan warga Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang tergabung dalam petani indonesia pengungsi Aceh (PIPA), Selasa (1/11/15) menggruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam aksinya, masa meminta agar Pengadilan Negeri Stabat memerintahkan polisi hutan untuk membebaskan Mastus Cs dan mengembalikan kendaraan serta getah yang disita oleh Balai Taman Nasional Gunung Louser (TNGL).

Selain itu, warga meminta agar masyarakat bebas menjual hasil kebun yang ditanam secara legal oleh kelompok petani Indonesia pengungsi Aceh (PIPA).
Mereka juga meminta agar polisi hutan beserta para penegak hukum lainnya berikut pemerintah daerah untuk menjamin hak dan kebebasan ke kelompok PIPA barak induk dusun V, Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam menjual hasil pertanian dan perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat secara legal.

Dengan ini masyarakat meminta kepada polisi hutan beserta penegak hukum lainnya memberhentikan kriminalitas terhadap kelompok petani PIPA.

Kordinator Aksi, Amir Hamzah mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan bertepatan dengan persidangan kedua rekan mereka Matsus dan Kadar yang ditangkap polhut saat akan menjual hasil tanaman karet milik warga.

"Sengaja kami lakukan saat persidangan rekan kami, karena kami minta agar mereka dibebaskan, sebab mereka tidak bersalah, dan kami melakukan semuanya berdasarkan undang-undang," jelasnya usai melakukan aksi unjuk rasa di PN Stabat.

Dijelaskannya, padahal, peraturan Presiden tentang pengungsi Aceh saat konflik GAM sudah jelas menyebutkan kalau pengungsi Aceh dilindungi oleh pemerintah, namun kenyataannya tidak sesuai, kami selalu ditindas dan tak diberikan ruang untuk hidup dan menghidupi.

Dia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan masyarakat agar dapat bertahan hidup sebagai petani dan memikirkan nasib warga pengungsi Aceh.

Persidangan kedua warga ini mengagendakan pembacaan eksepsi, namun karena masa begitu banyak, akhirnya sidang ditunda pada tanggal 8/11/15 mendatang.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar