Saleh Bangun Disebut-sebut Punya Lahan Sawit di Hutan Mangrove

Sebarkan:
Tim BKSDA, TNI dan Polri Terus Lakukan Okupasi

[caption id="attachment_44315" align="alignleft" width="663"]Ilustrasi okupasi lahan sawit di hutan mangrove. (Foto:net) Ilustrasi okupasi lahan sawit di hutan mangrove. (Foto:net)[/caption]

Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumut dibantu TNI dan Polri, melakukan okupasi di areal lahan hutan mangrove Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Dimana sebagian besar lahan opservasi di Kabupaten Langkat tepatnya di pesisir pantai laut timur. Sedikitnya ada ditemukan sekitar 4361,2 hektar hutan mangrove beralih fungsi, Rabu (2/12/15).

Beberapa oknum mafia dalam hal ini, bertanggung jawab besar dengan rusaknya ribuan hektar lahan hutan mangrove yang disulap menjadi lahan perkebunan sawit dan tambak. Okupasi sendiri dilakukan tim gabungan dengan mengerahkan eksavator mulai dari tanggal 20 sampai 25 tahun 2015 nantinya.

Eksavator dikerahkan guna menghancurkan lahan sawit yang tampak tumbuh subur di tengah-tengah hutan mangrove. Atas kerusakan ini hutan yang semestinya berfungsi sebagai habitat biota bawah air dan hewan seperti harimau dan kambing serta hewan liar lainnya menjadi terganggu.

Selain itu, dengan rusaknya hutan mangrove ini berdampak besar bagi kehidupan masyarakat sekitar di pesisir laut. Dimana sebagian warga yang berprofesi sebagai nelayan menjadi susah untuk mencari ikan. Juga air di pesisir menjadi keruh karena tidak adanya penyaring bagi kehidupan ikan.

"Ya, pastinyalah kami sebagai warga nelayan merasa terganggu dengan rusaknya hutan mangrove. Soalnya, yang dulunya dipinggir saja bisa memancing ikan dan banyaknya ikan hasil tangkapan. Kini kami harus banting setir dengan kondisi ini. Karena sulitnya ikan dilaut dengan musnahnya sebagian besar lahan mangrove," terang Safril, warga sekitar bibir pantai.
Beberapa oknum mafia dalam hal ini sudah seharusnya menjadi pesakitan dan diadili sesuai undang-undang. Sayang, sejauh ini para mafia yang menjadi cukong masih bisa bebas berkeliaran. Sehingga mereka dapat terus melakukan perusakan hutan mangrove dan merubahnya menjadi perkebunan sawit serta tambak.

"Siapa sih yang gak kenal bapak Saleh Bangun, dia miliki perkebunan sawit disini loh, tepat ditengah-tengah hutan mangrove ini. Bahkan, gudangnya disini juga ada. Gak jauh dari pos yang didirikan tim gabungan inilah," sebut pria paruh baya ini sembari menunjuk sebuah gudang yang katanya milik HS.

Okupasi sendiri dilakukan oleh tim gabungan sesuai surat putusan Menteru Pertanian nomor 43/Kpts/ Um/2/1972 tertanggal 2 Februari 1974. Agar perambahan hutan mangrove dapat dicegah dan dihentikan sedini mungkin. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ya, jadi kegiatan kita hari ini melakukan okufasi. Dengan cara menumbangkan tanaman pohon sawit yang berdiri diatas lahan hutan lindung mangrove," kata Kepala BKSDA Ir John Kenedie MM, didampingi Edward Sembiring selaku Kasubdit penyidikan perambahan hutan, juga wakapolres langkat dan danramil Secanggang.

Dimana sebelumnya, papar mereka, pihaknya telah melakukan tindakan secara fersuasif. Agar para pemilik yang merupakan masyarakat dapat menahan diri dan jangan melakukan tindakan anarkis. Sehingga proses okufasi dapat berjalan dengan lancar.

"Sebelumnya sudah kita lakukan tindakan secara persuasif. Sehingga nantinya tidak ada tindakan melakukan perlawanan dari masyarakat. Sehingga, proses berjalan lancar. Dan kita sudah juga memberikan pengertian kepada mereka. Lagian, mereka juga hanya masyarakat," terang dia.

Terpisah, Edward Sembiring selaku Kasubdit penyidikan perambahan hutan pusat mengakui, belum menerima laporan terkait ada indikasi pemodal luar atau mafia dalam hal ini melakukan perambahan hutan mangrove. "Sejauh ini kita belum ada terima laporan. Setahu kita, yang menanam sawit adalah masyarakat," terang dia.

Anehnya, meski berulangkali melakukan okufasi. Namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sehingga para mafia dalam hal ini secara semena-mena melakukan perambahan huta lindung ini.

"Ya, kalau memang ada mengarah ke salah satu oknum. Akan kita lakukan tindakan tegas. Namun, sebelumnya kita melakukan tindakan secara persuasif (pendekatan) guna memberikan pengertian pentingnya mangrove. Ada kemarin yang sudah kita tindak tegas dan sudah menjalani hukuman," kilah dia, ketika ditanya kenapa sejauh ini belum ada tindakan tegas atau hukuman penjara dan ganti rugi sesuai undang-undang yang ada.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar