Operasi pemulihan hutan konservasi sumber daya alam di Kabupaten Langkat hingga kini terus dilakukan. Puluhan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibantu petugas dari Polres Langkat dan Kodim 0203 Langkat menebang ratusan pohon kelapa sawit ilegal yang ditanam para perambah di kawasan hutan konservasi mangrove yang berada di Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Operasi yang dimulai pada Senin lalu ini berlangsung selama sepuluh hari.
Sebelumnya, operasi dilakukan dengan cara penebangan pohon kelapa sawit milik perambah dengan menggunakan alat berat eksavator dan penjebolan tambak ikan milik perambah.
Puluhan pohon kelapa sawit yang berusia empat hingga lima tahun ini dirobohkan petugas dan tak ada seorang perambah pun yang berada dilokasi.
Kepala BKSDA Sumatera Utara, John Kenedy mengatakan, berdasarkan data BKSDA Sumatera Utara, saat ini ada 15 ribu hektar lahan hutan konservasi Karang Gading dan Langkat Timur Laut dan sedikitnya 432 hektar lahan telah dirambah oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak ikan.
"Sudah ratusan hektar lahan konservasi yang dirambah. Makanya kita akan lakukan penertiban, semua lahan yang dirambah akan kita kembalikan lagi," jelasnya.
Dikatakannya, BKSDA Sumut menargetkan dapat mengembalikan seluruh lahan hutan yang dirambah dalam sepuluh hari ke depan.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, sepuluh hari ini, lahan konservasi dapat kita kembalikan seperti sediakala dan kembali kita tanamai mangrove," ujarnya.
Selanjutnya, hutan yang telah dirambah akan ditanami kembali dengan tanaman keras dan tanaman mangrove.(hendra)
