Tersangka Penggelapan Dana Kompensasi Seismik Ditahan Kejaksaan

Sebarkan:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, menahan Ketua SPBUN PTPN II Kebun Rayon Tengah Langkat BM, SE setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dalam kasus penggelapan dana kompensasi kerusakan tanaman survei Seismik 3 D.

“ Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dari penyidik polisi, tersangka BM langsung ditahan terhitung, Selasa (15/12/15), “ ujar Humas Kejari Stabat yang juga Kasi Intel Kejari Stabat Eric Yudistira, SH, kepada wartawan, Kamis (17/12/15).

Diakuinya penahanan BM demi kepentingan penyidikan oleh Tim penyidik Kasi Pidana Umum dan selanjutnya tersangka dijebloskan ke sel Rutan Tanjung Pura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya BM yang juga Karyawan PTP N II Kebun Bukit Lawang yang juga menjabat Plt Asisten Kebun PT LNK Tanjung Keliling Kecamatan Salapian ditangkap petugas Polsek Stabat 18 September 2015 lalu.
Tersangka BM SE, diduga melakukan penggelapan uang dana kompensasi seismic 3 D sebesar 970 Juta sesuai Pasal 372 KUHP bersama dengan tersangka
oknum Kabag Pengembangan Usaha Non Perkebunan PTPN II IN (DPO).

Sesuai hasil penyidikan polisi, BM SE disebut sebut menerima uang sebesar Rp 150 juta sedangkan selebihnya diserahkan BM kepada MIN. Akibat
perbuatan pelaku , PT LNK tidak memperoleh dana kompensasi dari PT Pertamina EP , atas kompensasi ganti rugi tanah tumbuh saat survey yang melintasi areal perkebunan PT LNK dari mulai Kecamatan Wampu, Kuala hingga Bekiun.

Dari tersangka BM , penyidik menyita barang bukti berupa dua kwitansi laporan pembayaran konpensasi ganti rugi tanah tumbuh lintasan RL dan SL kegiatan Survey Seismic 3D Garcinia masing masing wilayah Kebun LNK Wampu senilai Rp 614. 955.000 dan wilayah LNK Kebun Bekiun senilai Rp 331. 518.000.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar