Tidak Ada Batas Waktu dari Provinsi
Hingga kini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang masih tahap perundingan dan belum dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang.
Ketua Dewan Pengupahan Deliserdang Mustamar yang ditemui di kantor Buapati Deliserdang usai pertemuan serikat pekerja yang tergabung di dalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GABSUM) dengan Pemkab Deliserdang menerangkan jika sesuai hasi pertemuan tadi pihaknya menunggu hasil rapat Apindo yang meminta tenggat waktu sampai Senin (14/12).
"Sesuai rapat tadi kita menunggu keputusan pihak Apindo yang meminta tenggat waktu sampai hari Senin , kalau serikat buruh meminta diatas PP No 78 Tahun 2015,” terang Mustamar.
Hingga kini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang masih tahap perundingan dan belum dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang.
Ketua Dewan Pengupahan Deliserdang Mustamar yang ditemui di kantor Buapati Deliserdang usai pertemuan serikat pekerja yang tergabung di dalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GABSUM) dengan Pemkab Deliserdang menerangkan jika sesuai hasi pertemuan tadi pihaknya menunggu hasil rapat Apindo yang meminta tenggat waktu sampai Senin (14/12).
"Sesuai rapat tadi kita menunggu keputusan pihak Apindo yang meminta tenggat waktu sampai hari Senin , kalau serikat buruh meminta diatas PP No 78 Tahun 2015,” terang Mustamar.
Lanjut Mustamar jika saat ini UMK Deliserdang masih tahap perundingan dan belum dirapatkan. Menurutnya pihak provinsi tidak ada memberikan batas waktu pengajuan UMK Deliserdang.
"Tidak ada batas waktu dari provinsi pengajuan UMK Deliserdang , jika sesuai PP No 78 tahun 2015 maka UMK Deliserdang tahun 2016 Rp 2.246.725 naik 11,5 persen, pada tahun 2015 UMK sebesar Rp2.015.000, kita masih menunggu jawaban Apindo apakah sepakat sesuai atau diatas PP N0 78 Tahun 2015,” tegasnya.
Sementara itu Seketaris DPC K SPSI Deliserdang Zulfadly yang juga anggota Dewan Pengupahan Deliserdang menegaskan jika Dewan Pengupahan Deliserdang masih merundingkan besaran UMK Deliserdang. "Dewan Pengupahan Deliserdang belum menetapkan UMK karena masih tahap perundingan,” ujarnya.
Dirinya pun mengharapkan agar UMK Deliserdang diatas PP No 78 Tahun 2015. "Penetapan UMK lebih baik diatas PP No 78 Tahun 2015 , Apindo jangan kaku kalau ada yang lebih baik kenapa tidak. Harapannya UMK Deliserdang tidak jauh dari Medan kalau bisa lebih tinggi,” jelasnya. (walsa)
"Tidak ada batas waktu dari provinsi pengajuan UMK Deliserdang , jika sesuai PP No 78 tahun 2015 maka UMK Deliserdang tahun 2016 Rp 2.246.725 naik 11,5 persen, pada tahun 2015 UMK sebesar Rp2.015.000, kita masih menunggu jawaban Apindo apakah sepakat sesuai atau diatas PP N0 78 Tahun 2015,” tegasnya.
Sementara itu Seketaris DPC K SPSI Deliserdang Zulfadly yang juga anggota Dewan Pengupahan Deliserdang menegaskan jika Dewan Pengupahan Deliserdang masih merundingkan besaran UMK Deliserdang. "Dewan Pengupahan Deliserdang belum menetapkan UMK karena masih tahap perundingan,” ujarnya.
Dirinya pun mengharapkan agar UMK Deliserdang diatas PP No 78 Tahun 2015. "Penetapan UMK lebih baik diatas PP No 78 Tahun 2015 , Apindo jangan kaku kalau ada yang lebih baik kenapa tidak. Harapannya UMK Deliserdang tidak jauh dari Medan kalau bisa lebih tinggi,” jelasnya. (walsa)