Ups...! Tim Sukses Pesan Uang Palsu Senilai Rp500 Juta

Sebarkan:
IMG-20151204-00907

Seorang pria bernama Thesar Rianda (32) diamankan pihak kepolisian dari Polsek Medan Helvetia dari kosannya di Jalan Kertas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (3/12) malam. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan pengedar uang palsu di Medan empat bulan belakangan.

"Pelaku sudah membuat uang palsu sejak tahun 2006 di Jakarta bersama temannya. Temannya sudah ditangkap, sementara TR melarikan diri ke Medan. Setelah di Medan ternyata ia membuat uang palsu lagi sejak empat bulan yang lalu," ujar Kapolsek Helvetia, Komisaris Polisi Roni Bonic didampingi Kanit Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Temaluru, Jumat (4/12) siang.

Ditambahkannya, penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku membuat uang palsu. Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut juga mengamankan barang bukti berupa satu unit printer merek Canon, satu unit laptop merek Samsung, satu rim kertas F4, dua buah pisau karter, satu penggaris, satu botol alkohol, enam jarum suntik, dua botol tinta printer, satu flash disk, satu charger laptop, dua mouse laptop, satu tas warna hitam dan 125 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali menjual uang palsu di Medan. Pertama senilai Rp5 juta, kedua Rp3 juta dan terakhir Rp1 juta. Umumnya dalam menjual uang palsu tersebut, pelaku memberikan setengah harga dari jumlah uang aslinya.

Sementara dari pengakuan pelaku sendiri, dalam menjalankan aksinya, beberapa waktu lalu pernah Tim Sukses dari salah satu calon anggota dewan memesan uang palsu terhadapnya. Akan tetapi, entah mengapa tak jadi dilakukan pemesanan.

"Kemarin itu yang mesan via telpon. Biaya Rp 200 juta untuk dibuatkan Rp 500 juta. Tapi setelah memesan itu, tidak pernah dihubungi lagi," ujar pria yang mengaku pernah kuliah di Institut Kesenian Jakarta ini.

Atas perbuatan tersebut, pelaku pun dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 36 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang Undang No 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tun)
Sebarkan:
Komentar