10 Hewan yang Dilindungi Disita Saat Pameran di Langkat

Sebarkan:
BKSDA 3

Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menyita sepuluh ekor hewan yang dilindungi saat dipamerkan dalam suatu acara di Kabupaten Langkat.

Sembilan ekor langsung disita, sedangkan seekor buaya dititipkan karena tidak bisa diangkut.

Ke sepuluh hewan tersebut antara lain, tujuh ekor burung elang berbagai jenis, dua ekor kukang dan satu ekor buaya muara.

Saat petugas BKSDA datang ke lokasi pameran, pengelola pameran tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran hewan yang dilindungi.

BKSDA

Petugas langsung menyita burung elang dan kukang, kemudian dibawa ke penangkaran hewan di Pematang Siantar.
Sedangkan seekor buaya muara seberat satu ton tidak bisa dibawa karena pintu masuk dan keluar arena pameran yang tidak muat untuk mengangkut buaya seberat satu ton beserta kandangnya.

Buaya muara ini dititipkan kepada pengelola pameran dan akan dibawa petugas saat pameran selesai dan bangunan pameran dibongkar.

Kepala Seksi BKSDA wilayah dua Sumatera Utara, Helbert Aritonang menyatakan, pengelola dianggap tidak berhak mengedarkan hewan-hewan yang dilindungi tersebut karena tidak memiliki dokumen yang sah.

"Mereka tidak berhak memelihara, apa lagi memamerkan hewan tersebut, karena semua hewan itu dilindungi," jelasnya, Selasa (19/1/16).

Dikatakannya, saat diBKSDA 3periksa, pemilik memang memiliki izin, namun izin tersebut bukan izin untuk memelihara hewan yang dilindungi, melainkan hewan yang tidak dilindungi, oleh karenanya, pemiliknya telah kita mintai keterangan terkait masalah ini.

"Memang mereka punya izin, namun izin tersebut bukan untuk memelihara hewan yang dilindungi, melainkan hewan yang tidak dilindungi," ujarnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar