Aktivis Ini Laporkan Penambangan Liar di Samosir

Sebarkan:
[caption id="attachment_46420" align="aligncenter" width="634"]Wilmar berada di lokasi penambangan Wilmar berada di lokasi penambangan[/caption]

Aktifis Save Lake Toba Wilmar Simanjorang, berharap Kapolres Samosir serius menangangi Laporannya terkait dugaan penambangan liar yang ada di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.

Wilmar melaporkan penambangan liar tersebut ke Polres Samosir pada Jumat 15 Januari 2016, dengan dugaan penambangan tersebut melanggar UU No 4/2009 Tentang Mineral dan batu bara (minerba), Psl 158, dan melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Kita berharap Polres Samosir serius menangani kasus ini, karena Penambangan ini berdampak buruk bagi lingkungan Samosir, juga karena Lokasi ini mengandung batu Endesit yang merupakan Warisan kekayaan Dunia Geopark Kaldera Toba," kata Wilmar.

[caption id="attachment_46421" align="aligncenter" width="634"]Suasana di lokasi penambangan Suasana di lokasi penambangan[/caption]

Wilmar menduga Galian C ini tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan termasuk kelestarian Danau Toba.

Untuk diketahui, Wilmar Simanjorang adalah aktifis yang juga melaporkan PT Gorga Duma Sari, perusahaan tambang kayu yang berada di Desa Tele, Kecamatan Harian, yang menurutnya Ilegal.

Kabarnya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sudah menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 19 Agustus 2015, dan menjatuhkan hukuman pisana lingkungan kepada terdakwa Jonni Sihotang selaku pemilik PT Gorga Duma Sari. (Sam-2)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar