Berkas Pencurian Porter Lion Air Jalan di Tempat

Sebarkan:
promo-lion-air

Hingga kini berkas kasus pencurian bagasi milik penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu masih jalan ditempat. Padahal pihak Polres Deliserdang sudah menetapkan satu tersangka atas nama Rizki Ananda (20) warga Lingkungan Nano, Kelurahan Pulo Rabuk, Kecamatan Pulau Simardan, Tanjung Balai.

Pria itu sebelumnya diamankan di make up area Bandara Kualanamu pada Jumat (23/10) sekira pukul 11.30 Wib lalu bersama 6 petugas porter Lion Air lainnya.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam belum menerima berkas porter Lion Air tersebut dari Polres Deliserdang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lubuk Pakam, Irfan Natakusuma menyebut, polisi belum ada menyerahkan berkas porter Lion Air tersebut. "Belum ada SPDP-nya apa lagi berkas," terang Irfan melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Dirinya pun menegaskan jika pihaknya hingga kini belum ada menerima berkas dari polisi terkait seorang porter Lion Air yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami mulai bekerja setelah ada SPDP dari polisi. Tanpa itu tidak ada penanganan perkara. Sejauh ini kejaksaan belum menerima apapun tentang perkara yang dimaksudkan," tegasnya.

Sementara itu Kanit I Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu Suhardiman pada Senin (25/1) sekira pukul 19.30 Wib menegaskan jika pihaknya sudah mengirim berkas terkait porter Lion Air tersebut. "Sudah dikirim berkasnya ke jaksa, lihat di tata usaha saja,” tegasnya singkat. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar