Di SCP Bandara Hanya Presiden & Wakil Tak Diperiksa

Sebarkan:
Terkait Anggota Paspamres Bawa Narkoba di Bandara Kualanamu


Diamankannya Pratu Frestiyan Ardha Pranata (27) saat menjalani pemeriksaan di Security Chek Point (SCP) lantai III Bandara Kualanamu pada Senin (11/1) sekira jam 04.38 Wib karena kedapatan membawa sabu seberat 0,35 gram dan setengah butir pil ekstasi, PT AP II menegaskan hal tersebut sesuai dengan intruksi Dirjen Perhubungan Udara.

Seperti diketahui, anggota TNI itu beralamat di Jl H.Jusen No 21 Desa Susuke Kecamatan Ciracas, Jakarta Utara dan bertugas di Ton Lalint Kesatuan Yon Wal Pront Neg Pasukan Pengamanan President (Paspampres) protokol negara. Tepatnya petugas pengawalan presiden, bagian motor.

Manager humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto pada Selasa (12/1) sore menegaskan jika proses pemeriksaan SCP itu berlaku kepada seluruh calon penumpang. Namun pemeriksaan SCP tersebut tidak berlaku kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Wisnu, proses pemeriksaan di SCP itu sudah merupakan intruksi dari Dirjen Perhubungan Udara. "Semua calon penumpang harus diperiksa. Pejabat sekalipun juga harus diperiksa di SCP itu. Pak Kapolda aja dan Pak Gubernur, juga diperiksa di SCP waktu kunjungan kemarin,” tegas Wisnu.

Lanjut Wisnu jika idealnya seluruh calon penumpang yang juga berasal dari kalangan pejabat, harus taat melewati pemeriksaan di SCP. Meski mengantre, proses pemeriksaan di SCP itu wajib dilalui bagi calon penumpang yang hendak berangkat dari Bandara Kualanamu.

Komandan Sub Denpom I-1/3 Lubuk Pakam Kapten Cpm Dwi Darsono menegaskan jika pihaknya tak dapat mengambil keterangan lebih lanjut dari oknum Paspampres tersebut. Menurutnya, setibanya FAP di Kantor Sub Denpom I-1/3 Lubukpakam, pihaknya membawa oknum Paspampres itu ke Polda Sumut untuk diambil urine yang bersangkutan.

"Kami tidak sempat menanyakan. Begitu dari Polres, sempat disinggahkan ke Polda untuk tes urine. Tapi belum keluar hasilnya, palingan menunggu 2 sampai 3 hari keluar hasil tes urine-nya. Kami tidak sempat nanya-nanya,” tegasnya.

Lanjut Dwi selesai dari Polda Sumut anggota Paspampres itu baru diboyong ke Denpom Pematangsiantar 1/1 guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, FAP baru boleh dipulangkan setelah melewati proses yang dilakukan Denpom Pematangsiantar 1/1. "Siang hari dibawa ke Denpom Pematangsiantar 1/1,” sebutnya. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar