Dinas Akui Anggotanya Membandel dan Kurang Peduli

Sebarkan:
193 PNS Deliserdang Belum e-PUPNS



Masih adanya 193 Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang belum melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) padahal batas registrasi akan berakhir pada 31 Januari tahun ini disebut sebagai PNS yang membandal dan tidak peduli.

Seperti yang diungkapkan sekretaris Dinas Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista mengakui kalau dalam persoalan ini ada anggotanya yang membandel. Dari data yang dimiliknya hingga diakhir 2015 lalu masih ada 30 orang PNS di Dinas Kesehatan yang belum melakukan daftar ulang. Meski demikian dirinya optimis kalau sebelum 31 Januari ini persoalan ini bisa selesai ,” memang ada yang kurang peduli memang. Ada juga yang berkas masih belum terkumpul. Tapi orang orang yang belum ini sudah kita beritahu juga. Kalau sekarang ini untuk yang registrasi online sekarang anggota itu udah. Sekarang tinggal yang mau kita kirim ke BKD ini aja yang belum. Saya yakin dalam waktu dekat ini bisa siaplah,"tegasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Deliserdang, Misran Sihaloho mengakui kalau dari dinasnya yang paling banyak belum melakukan daftar ulang sekarang ini. Disebut kalau rata rata adalah kalangan guru. Dirinya pun mengakui telah mendapat batas waktu hingga 17 Januari ini dari BKD ,” kita udah kasih ancaman juga dengan menyebutkan kepada orang yang bersangkutan apabila tidak dilakukan maka tidak akan dianggap PNS nantinya. Dan gajinya juga akan tidak keluar nantinya. Tapi itulah ada yang kita temukan itu cuek orangnya. Tapi kita sudah instruksikan ini betul betul kalau gak ya terima resikonya sendirilah nanti,"terang Misran.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan Dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Deliserdang Syahrul menegaskan sesuai Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika tidak melakukan registrasi dan mengisi e-PUNS sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Januari 2016 ini maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus ari data PNS Nasional di BKN ,” tanggal 5 Januari kita menerima surat dari BKN , tanggal 7 Januari Bupati Deliserdang langsung menyurati SKPD . Sesuai surat Kepala BKN jika tidak melakukan registrasi dan mengisi e-PUNS sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus ari data PNS Nasional di BKN. Kalau sudah tidak PNS lagi mana dapat gaji ,” terangnya.

Dirinya pun berharap sebelum batas waktu semua PNS dilingkungan Pemkab Deliserdang sudah melakukan registrasi dan mengisi e-PUPNS dalam waktu 10 hari ini mungkin akan berkurang jumlah yang belum melakukan registrasi , e-PUPNS ini baru beberapa bulan terakhir ,” harapnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar