Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang menemukan ada pelanggaran kontrak di PT Sumber Alfaria Trijaya ( Alfamart) terkait PHK yang dilakukan Alfamart terhadap 12 buruhnya pada bulan Desember Tahun 2015 lalu.
Kepala Disnakertrans Deliserdang Jonas Damanik pada Jumat (22/1) menerangkan jika berdasarkan hasil temuan pengawas dan PHI Disnakertrans Deliserdang bahwa kontrak di Alfamart tidak sesuai ," hasil temuan pengawas dan PHI bahwa kontrak di Alfamart tidak sesuai," terangnya.
Kepala Disnakertrans Deliserdang Jonas Damanik pada Jumat (22/1) menerangkan jika berdasarkan hasil temuan pengawas dan PHI Disnakertrans Deliserdang bahwa kontrak di Alfamart tidak sesuai ," hasil temuan pengawas dan PHI bahwa kontrak di Alfamart tidak sesuai," terangnya.
Ditegaskannya jika pihak perusahaan tidak bisa melakukan sistem kontrak yang berhubungan langsung dengan produksi ,' yang berhubungan langsung dengan produksi tidak bisa dikontrakkan tapi ternyata di Alfamart ada beberapa yang dikontrakkan," tegasnya.
Ditanya apa tanggapan pihak Alfamart terkit adanya temuan pelanggaran kontrak ini , menurut Jonas belum ada jawaban dari pihak Alfamart ," kita sudah sampaikan hal ini ke Alfamart tapi belum ada jawaban , hari Selasa pihak Alfamart akan memberikan jawaban.Kita bekerja profesional, 12 orang yang bermasalah. Secara lisan Alfamart sudah menyampaikan jika kontrak sudah sesuai ," ujarnya.
Lanjutnya jika dirinya akan melaporkan hasil temuan ini ke Bupati Deliserdang," saya akan laporkan hasil temuan ini ke Bupati Deliserdang," akunya seraya mengungkapkan jika pihaknya sudah meminta kepada pihak Alfamart agar tidak melakukan PHK jika melakukan PHK maka harus membayar hak buruh jika tidak akan diselesaikan ke pengadilan perburuan. (walsa)
Ditanya apa tanggapan pihak Alfamart terkit adanya temuan pelanggaran kontrak ini , menurut Jonas belum ada jawaban dari pihak Alfamart ," kita sudah sampaikan hal ini ke Alfamart tapi belum ada jawaban , hari Selasa pihak Alfamart akan memberikan jawaban.Kita bekerja profesional, 12 orang yang bermasalah. Secara lisan Alfamart sudah menyampaikan jika kontrak sudah sesuai ," ujarnya.
Lanjutnya jika dirinya akan melaporkan hasil temuan ini ke Bupati Deliserdang," saya akan laporkan hasil temuan ini ke Bupati Deliserdang," akunya seraya mengungkapkan jika pihaknya sudah meminta kepada pihak Alfamart agar tidak melakukan PHK jika melakukan PHK maka harus membayar hak buruh jika tidak akan diselesaikan ke pengadilan perburuan. (walsa)