DPRD Deliserdang Nilai Alfamart Layak Diberikan Sanksi

Sebarkan:
FB_IMG_1453452586678

DPRD Deliserdang menilai jika PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang melakukan PHK secara sepihak dan melakukan diskriminasi terhadap buruhnya layak diberikan sanksi administrasi.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit yang ditemui selesai RDP dengan buruh , pihak Alfamart , dan dinas terkait di ruang rapat Komisi B DPRD Deliserdang menegaskan jika Alfamart layak diberikan sanski administrasi ," Alfamart layak diberikan sanksi administrasi sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 190 ayat 1 dan 2. Bupati Deliserdang diberi kewenangan untuk tida memperpanjang izin atau tidak memberikan izin baru kepada Alfamart untuk mendirikan toko baru ," jelasnya.

Apoan Simanungmalit pun menerangkan juga memungkinkan jika Alfamart tidak memiliki itikat baik maka izin Alfamart dapat dicabut ," kita mengharapkan Alfamart menjadi tempat bekerja, Alfamart melakukan diskriminasi dalam stasus buruh dimana ada buruh kontrak dan buruh tetap ,dimana dalam UU No 13Tahun 2003 pasal 5 dan 6 buruh tidak boleh dilakukan diskriminasi ," PHK yang sah harus mempunyai kekuatan hukum pengadilan, perusahaan dapat melakukan skorsing dengan tetap membayar gaji buruh atau memperkerjakan kembali menunggu ada keputusan pengadilan ," jelas Apoan.

Pihaknya pun masih menunggu penyelesaian dari Disnakertrans Deliserdang ," untuk Disnaker kita akan menunggu penyelesaian dari Disnaker, kita berharap agar perusahaan tetap memperkerjakan buruh ," ujarnya. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar