Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deliserdang menetapkan 27 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas satu persatu pada tahun 2016 ini. Jumlah Ranperda itu lebih sedikit dari tahun 2015 sebelumnya yakni ada 30 Ranperda.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Deliserdang, Syaiful Tanjung menerangkan sepanjang tahun 2015 laludari 30 judul Ranperda yang ditetapkan, hanya 5 diantaranya yang berhasil disahkan melalui rapat paripurna. Padahal menurut Syaiful jika pihaknya memprioritaskan 8 Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda.
27 judul Ranperda itu ditetapkan melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan program legislasi daerah pada Selasa (26/1) . 18 Ranperda diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten dan sisanya dari DPRD Deliserdang.
"Ada 9 Ranperda usulan inisiatif dari dewan. Dari situ, Ranperda Ketahanan Keluarga yang sangat strategis. Karena saat ini tengah dihadapkan persoalan yang dapat mengganggu ketahanan keluarga. Misalnya terorisme, kemudian ajaran-ajaran agama dan narkoba. Kehadiran dari Ranperda ini sangat relevan," terang Syaiful dalam rapat paripurna.
Dari 27 judul Ranperda itu, mayoritas hampir semua merupakan usulan-usulan yang lama seperti Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2016-2036, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi serta yang paling penting adalah Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Sunggal, Percut Seituan Hamparanperak dan Penataan Kecamatan Labuhandeli.
Meski demikian, hal itu tak membuat Pemkab Deliserdang bersama lembaga legislatif, merampungkan segera Ranperda penting tersebut. Padahal, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu kawasan strategis nasional.
Syaiful Tanjung saat ditemui usai rapat paripurna menjelaskan jika Program Peraturan Daerah ini dibuat untuk 5 tahun. Namun, pihaknya juga ada memberikan skala prioritas terhadap Ranperda tersebut yang artinya tidak mungkin dalam waktu 5 tahun, bisa rampung 30 Ranperda sekaligus. Terlebih, kesibukan lain sejumlah anggota dewan juga tak dapat terhindarkan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Deliserdang, Syaiful Tanjung menerangkan sepanjang tahun 2015 laludari 30 judul Ranperda yang ditetapkan, hanya 5 diantaranya yang berhasil disahkan melalui rapat paripurna. Padahal menurut Syaiful jika pihaknya memprioritaskan 8 Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda.
27 judul Ranperda itu ditetapkan melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan program legislasi daerah pada Selasa (26/1) . 18 Ranperda diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten dan sisanya dari DPRD Deliserdang.
"Ada 9 Ranperda usulan inisiatif dari dewan. Dari situ, Ranperda Ketahanan Keluarga yang sangat strategis. Karena saat ini tengah dihadapkan persoalan yang dapat mengganggu ketahanan keluarga. Misalnya terorisme, kemudian ajaran-ajaran agama dan narkoba. Kehadiran dari Ranperda ini sangat relevan," terang Syaiful dalam rapat paripurna.
Dari 27 judul Ranperda itu, mayoritas hampir semua merupakan usulan-usulan yang lama seperti Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2016-2036, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi serta yang paling penting adalah Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Sunggal, Percut Seituan Hamparanperak dan Penataan Kecamatan Labuhandeli.
Meski demikian, hal itu tak membuat Pemkab Deliserdang bersama lembaga legislatif, merampungkan segera Ranperda penting tersebut. Padahal, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu kawasan strategis nasional.
Syaiful Tanjung saat ditemui usai rapat paripurna menjelaskan jika Program Peraturan Daerah ini dibuat untuk 5 tahun. Namun, pihaknya juga ada memberikan skala prioritas terhadap Ranperda tersebut yang artinya tidak mungkin dalam waktu 5 tahun, bisa rampung 30 Ranperda sekaligus. Terlebih, kesibukan lain sejumlah anggota dewan juga tak dapat terhindarkan.
"Di tahun 2015 ada 8 yang diprioritaskan. Tapi yang selesai 5 Ranperda disahkan menjadi Perda. Pertama, tentang Trantibum usulan dari Pemkab. Kedua Pilkades usulan dari Pemkab juga. Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi, usulan dari Pemkab, kemudian keempat, ada Ranperda RPJMD 2015 sampai 2020. Dan kelima, Ranperda LKPD. Sisa tiga yang enggak selesai, ada Ranperda Tata Ruang, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan lupa saya satu lagi," jelas Syaiful.
Syaiful juga menambahkan Ranperda tentang pemekaran memang sudah terbentuk Ketua Panitia Khusus (Pansus). Namun, Syaiful sebut tak mengetahui siapa Ketua Pansus dan sejauh mana proses perjalanannya di Biro Otonomi Daerah Pemprovsu. "Sudah dari sebelum periode saya Ketua Pansus-nya terbentuk. Ya makanya kita lanjutkan, dulu kendala ada perintah dari pusat untuk menunda, karena ada pemilu dan pilpres atau agenda nasional untuk tidak dilakukan pemekaran. Pesta besar lah, 2 tahun sebelumnya sudah ada larangan. Nanti kita tindaklanjuti, sudah sejauh mna proses itu (di Pemprovsu),”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Ranperda Tentang Tata Ruang itu sudah dari tahun 2007 lalu diusulkan. "Kendalanya dulu, dengan SK 44 Kemenhut tentang Hutan Registrasi Wilayah Kehutanan. Ada kesalahan dalam SK itu. Tapi 2013, SK 44 Kemenhut itu sudah direvisi. Jadi sudah boleh ditindaklanjuti. Namun, ketika mau nindaklanjuti, Ranperda yang dikirim Pemkab sudah kadaluarsa. Nah, sekarang sudah diperbaiki, tapi belum lengkap semua," ungkapnya.
Selanjutnya dengan Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Di DPRD Sumut, Ranperda serupa juga tengah dalam pembahasan. Jika di Kabupaten Deliserdang juga mengusulkan Ranperda inisiatif dari DPRD itu, dikhawatirkan akan tumpang tindih.
Namun, hal itu ditepis Syaiful.,”untuk tingkat I, ya di Provinsi. Lahan pertanian kan bisa per kabupaten. Beda dia," sebutnya.
Sementra Tahun 2016 lanjut Syaiful , Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga memprioritaskan 8 Ranperda yang akan dikebut dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna nantinya. Lima Ranperda diantaranya usulan Pemkab Deliserdang. Seperti, Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2016-2036, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM Tirtadeli, Ranperda tentang Pembentukan BUMD PT Bhineka Prakarsa Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Sedangkan tiga sisanya merupakan inisiatif dari DPRD Deliserdang. Diantaranya, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda Perlindungan Pekerja Buruh dan Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan ,: kalau dari prioritas gimana kinerjanya? Kalau di sekolah ponten 6,5 lah. Disibukkan dengan buat Tatib dan lainnya mungkin. Jangan dikatakan mendesak, tapi prioritas," ungkapnya ketika disinggung penilaian sepanjang 2015 yang diprioritaskan 8 Ranperda, namun hanya 5 yang berhasil disahkan. (walsa)
Syaiful juga menambahkan Ranperda tentang pemekaran memang sudah terbentuk Ketua Panitia Khusus (Pansus). Namun, Syaiful sebut tak mengetahui siapa Ketua Pansus dan sejauh mana proses perjalanannya di Biro Otonomi Daerah Pemprovsu. "Sudah dari sebelum periode saya Ketua Pansus-nya terbentuk. Ya makanya kita lanjutkan, dulu kendala ada perintah dari pusat untuk menunda, karena ada pemilu dan pilpres atau agenda nasional untuk tidak dilakukan pemekaran. Pesta besar lah, 2 tahun sebelumnya sudah ada larangan. Nanti kita tindaklanjuti, sudah sejauh mna proses itu (di Pemprovsu),”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Ranperda Tentang Tata Ruang itu sudah dari tahun 2007 lalu diusulkan. "Kendalanya dulu, dengan SK 44 Kemenhut tentang Hutan Registrasi Wilayah Kehutanan. Ada kesalahan dalam SK itu. Tapi 2013, SK 44 Kemenhut itu sudah direvisi. Jadi sudah boleh ditindaklanjuti. Namun, ketika mau nindaklanjuti, Ranperda yang dikirim Pemkab sudah kadaluarsa. Nah, sekarang sudah diperbaiki, tapi belum lengkap semua," ungkapnya.
Selanjutnya dengan Ranperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Di DPRD Sumut, Ranperda serupa juga tengah dalam pembahasan. Jika di Kabupaten Deliserdang juga mengusulkan Ranperda inisiatif dari DPRD itu, dikhawatirkan akan tumpang tindih.
Namun, hal itu ditepis Syaiful.,”untuk tingkat I, ya di Provinsi. Lahan pertanian kan bisa per kabupaten. Beda dia," sebutnya.
Sementra Tahun 2016 lanjut Syaiful , Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga memprioritaskan 8 Ranperda yang akan dikebut dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna nantinya. Lima Ranperda diantaranya usulan Pemkab Deliserdang. Seperti, Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2016-2036, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM Tirtadeli, Ranperda tentang Pembentukan BUMD PT Bhineka Prakarsa Jaya dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Sedangkan tiga sisanya merupakan inisiatif dari DPRD Deliserdang. Diantaranya, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda Perlindungan Pekerja Buruh dan Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan ,: kalau dari prioritas gimana kinerjanya? Kalau di sekolah ponten 6,5 lah. Disibukkan dengan buat Tatib dan lainnya mungkin. Jangan dikatakan mendesak, tapi prioritas," ungkapnya ketika disinggung penilaian sepanjang 2015 yang diprioritaskan 8 Ranperda, namun hanya 5 yang berhasil disahkan. (walsa)