Pengerjaan perehaban ringan, perehaban sedang dan berat local sekolah serta pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan gedung perpustakaan SD,SMP,SMA dan SMK se Kabupaten Langkat cukup semrawut.
Hal itu terjadi akibat team yang dihunjuk oleh Dinas Pendidkan Dan Pengajaran (P & P) Kabupaten Langkat sebagai panitia kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp38.410.781.294 diduga kuat menciptakan ajang bisnis masing masing demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Salah satu contoh imbas dari prilaku dari ketiga oknum team yang dihunjuk oleh Dinas P & P Langkat sebagai panitia DAK yakni Rangga, Andre dan Mail rangka baja ringan yang digunakan untuk SMPN 3 Hinai yang diduga tidak seuai Peunjuk Teckhnis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, yang seharusnya rangka baja ringan berukuran 0,70 atau 0,75, namun digunakan rangka baja ringan berukuran 0,65, begitu juaga denghan rangka galangan yan g seharus nya digunakan berukuran 0,45 namun digunakan berukuran 0,35, diduga penggunaan rangka baja ringan dan rangka baja galangan dalam ukuran yang tidak se3suai denagan Juknis digunakan keseluruh SD,SMP,SMA dan SMK yang mendapat dana DAK.
Terkait dana jasa konsultan DAK Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat dicairkan pada akhir Desember lalu sebesar Rp 450 juta membuat Hartono yang disebut sebut sebagai rekanan serta sekaligus sebagai konsultan ini merasa pusing, tidak hanya hartono yang merasa pusing, Rangga, Andre dan Mail juga merasa pusing karena dana jasa konsultan yang di impi impikan tidak dapat dicairkan.
Hal itu terjadi akibat team yang dihunjuk oleh Dinas Pendidkan Dan Pengajaran (P & P) Kabupaten Langkat sebagai panitia kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp38.410.781.294 diduga kuat menciptakan ajang bisnis masing masing demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Salah satu contoh imbas dari prilaku dari ketiga oknum team yang dihunjuk oleh Dinas P & P Langkat sebagai panitia DAK yakni Rangga, Andre dan Mail rangka baja ringan yang digunakan untuk SMPN 3 Hinai yang diduga tidak seuai Peunjuk Teckhnis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, yang seharusnya rangka baja ringan berukuran 0,70 atau 0,75, namun digunakan rangka baja ringan berukuran 0,65, begitu juaga denghan rangka galangan yan g seharus nya digunakan berukuran 0,45 namun digunakan berukuran 0,35, diduga penggunaan rangka baja ringan dan rangka baja galangan dalam ukuran yang tidak se3suai denagan Juknis digunakan keseluruh SD,SMP,SMA dan SMK yang mendapat dana DAK.
Terkait dana jasa konsultan DAK Tahun Anggaran 2015 yang tidak dapat dicairkan pada akhir Desember lalu sebesar Rp 450 juta membuat Hartono yang disebut sebut sebagai rekanan serta sekaligus sebagai konsultan ini merasa pusing, tidak hanya hartono yang merasa pusing, Rangga, Andre dan Mail juga merasa pusing karena dana jasa konsultan yang di impi impikan tidak dapat dicairkan.
Menurut keterangan salah seorang pegawai yang membidangi di Dinas P & P Langkat rabu 06/01 dikonfirmasiMetro Online melalui handpon nya mengatakan” tidak cair nya dana jasa konsultan sebesar 450 juta tersebut dikarenakan tidak ada orang yang menerima sebagai konsultan, kalau dana jasa konsultan tersebut tidak ada kaitan nya kepada Hartono, Rangga, Andre dan Mail kata pegawai ini, ketika
Metro Online menyinggung tentang berharap nya Hartono,Rangga,Andre dan Mail pencairan dana konsultan, pegawai ini berkata kalau ke empat oknum tersebut hanya bersimulasi agar pemasok rangka baja ringan dapat sabar menunggu.
Menaggapi terkait rangka baja ringan yang terindikasi dipergunakan tidak standart atau tidak sesuai Juknis, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan dikonfirmasi Metro Online melalui Wakil ketua S.Sihotang di Stabat mengatakan” rangka baja ringan yang seharusnya dipoergunakan untuk seluruh sekolah yang mendapat DAK harus menggunakan Harga Standart Satuan Pekerjaan Kabupaten (HSSPK) kalau benar rangka baja ringan yang digunakan tersebut tidak sesuai HSSPK maka itu sudah menjadi temuan tegas S. Sihotang,
Mengenai tidak dapat dicairkannya dana konsultan, S.Sihotang mengatakan” sudah jelas dana konsultan tersebu tidak bias dicairkan, dan tidak akan ada siapapun yang berani mencairkan dana konsultan tersebut dikarenakan pengerjaan DAK tanpa konsultan, dan kalau dicairkan sudah barang tentu berurusan dengan hokum, menurut S.Sihotang kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas P & P Langkat H. Sujarno S.Sos Msi adalah langkah yang bijaksana dengan tidak mau menandatangani berkas berita acara dana konsultan sebesar Rp 450 juta.
Dalam masalah ini, S.Sihotang berjanji dalam waktu dekat ini pihak nya akan segera mengadukan sejumlah oknum pejabat di Dinas P & P Langkat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan DAK yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Stabat.(Lkt/1)
Metro Online menyinggung tentang berharap nya Hartono,Rangga,Andre dan Mail pencairan dana konsultan, pegawai ini berkata kalau ke empat oknum tersebut hanya bersimulasi agar pemasok rangka baja ringan dapat sabar menunggu.
Menaggapi terkait rangka baja ringan yang terindikasi dipergunakan tidak standart atau tidak sesuai Juknis, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan dikonfirmasi Metro Online melalui Wakil ketua S.Sihotang di Stabat mengatakan” rangka baja ringan yang seharusnya dipoergunakan untuk seluruh sekolah yang mendapat DAK harus menggunakan Harga Standart Satuan Pekerjaan Kabupaten (HSSPK) kalau benar rangka baja ringan yang digunakan tersebut tidak sesuai HSSPK maka itu sudah menjadi temuan tegas S. Sihotang,
Mengenai tidak dapat dicairkannya dana konsultan, S.Sihotang mengatakan” sudah jelas dana konsultan tersebu tidak bias dicairkan, dan tidak akan ada siapapun yang berani mencairkan dana konsultan tersebut dikarenakan pengerjaan DAK tanpa konsultan, dan kalau dicairkan sudah barang tentu berurusan dengan hokum, menurut S.Sihotang kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas P & P Langkat H. Sujarno S.Sos Msi adalah langkah yang bijaksana dengan tidak mau menandatangani berkas berita acara dana konsultan sebesar Rp 450 juta.
Dalam masalah ini, S.Sihotang berjanji dalam waktu dekat ini pihak nya akan segera mengadukan sejumlah oknum pejabat di Dinas P & P Langkat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan DAK yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Stabat.(Lkt/1)