Tindakan tegas akan dilakukan kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) apabila membahayakan keselamatan aparat dan masyarakat.
"Tindakan tegas bukan berarti ditembak. Mekanisme nya sudah ada. Protap kami ada. Ada tatanan-tananannya. Apabila itu tidak bisa diperingatkan, sampai membahayakan orang lain itu boleh ditembak di tempat," ungkap Ķapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Minggu (31/1/2016).
Kata Kapolda, untuk langkah tindakan tegas, seluruh personil polri sudah memahami aturan mainnya dan aturan main itu sudah dijelaskan ke seluruh jajaran polri.
"Untuk tindakan tegas ini, masing-masing anggota sudah paham. Ini kebetulan sudah saya sampaikan ke seluruh jajaran di Sumatera Utara. Dan masing-masing Kapolres sudah memberikan respon ke saya, bahwa untuk kerusuhan ini jangan sampai berkembang." katanya.(snd)
Kata Kapolda, untuk langkah tindakan tegas, seluruh personil polri sudah memahami aturan mainnya dan aturan main itu sudah dijelaskan ke seluruh jajaran polri.
"Untuk tindakan tegas ini, masing-masing anggota sudah paham. Ini kebetulan sudah saya sampaikan ke seluruh jajaran di Sumatera Utara. Dan masing-masing Kapolres sudah memberikan respon ke saya, bahwa untuk kerusuhan ini jangan sampai berkembang." katanya.(snd)