Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi–saksi akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam yang melakukan penyeilidkan dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri (Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 menetapkan tiga tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lubuk Pakam M Hamdan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hadi Sukma Siregar menerangkan jika pihaknya menetapkan tiga tersangka maisng –masing Ap (53) warga Dusun Margasari RT/RW 035/016 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Siasem Kabupaten Subang Jawa Barat mantan manajer cabang Deliserdang PT Sang Hyang Seri (Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan , YB (30) warga Perum Pasadena Residence Blok G No 12 A Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa staf Ap serta
TM (46) Jalan Bunga Cempaka No 38 Lingkungan IV Medan Kelurahan Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ketua Kelompok Tani Gapoktan Unggul dengan ketua TM yang berlokasi di Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak. "Kita tetapkan tiga tersangka masing –masing Ap mantan manajer dan YB staf Ap serta TM ketua kelompok tani ,” terangn Hamdan.
Ditanya apa dasar pihaknya menetapkan Ap , YB, serta TM menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi , dokumen termasuk pengakuan ketiga tersangka yang diperiksa menjadi saksi ,” ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi , dokumen termasuk pengakuan ketiga tersangkan bahwa Kelompok Tani Gapoktan Unggul dan jumlah anggotanya fiktif. Nama anggota diambil dari kelompok tani lain , Kelopok Tani Gapoktan Unggul tidak terdaftar di Dinas Pertanian Deliserdang ,” jelas Hadi.
Keduanya pun menerangkan jika akibat dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 negara menderita kerugian Rp 2,5 M ,” kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar 2,5 M dan , sementara masih ada tiga tersangka. Uang langsung ditransfer ke rekening ketua kelompok tani TM,” ujar Hamdan didampingi Hadi. (walsa)
Ditanya apa dasar pihaknya menetapkan Ap , YB, serta TM menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi , dokumen termasuk pengakuan ketiga tersangka yang diperiksa menjadi saksi ,” ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi , dokumen termasuk pengakuan ketiga tersangkan bahwa Kelompok Tani Gapoktan Unggul dan jumlah anggotanya fiktif. Nama anggota diambil dari kelompok tani lain , Kelopok Tani Gapoktan Unggul tidak terdaftar di Dinas Pertanian Deliserdang ,” jelas Hadi.
Keduanya pun menerangkan jika akibat dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 negara menderita kerugian Rp 2,5 M ,” kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar 2,5 M dan , sementara masih ada tiga tersangka. Uang langsung ditransfer ke rekening ketua kelompok tani TM,” ujar Hamdan didampingi Hadi. (walsa)