Empat tersangka pemeras di SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan modus pemeriksaan penggunaan dana BOS yang telah beberapa hari mendekam di sel Mapolres, dibebaskan Polres Langkat karena pelapor mencabut laporan pengaduannya (LP).
“Ya, benar keempatnya sudah kita bebaskan karena pelapornya mencabut pengaduannya,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH, kepada wartawan ketika dihubungi via sambungan
telepon seluler, Mingu (3/1/16).
Menurut Agus, kasus yang menjerat keempat pelaku merupakan delik aduan, maka pihaknya tidak berani meneruskan proses hukumnya ketika pelapor mencabut laporan pengaduannya.
Kasat mengaku merasa aneh terkait pencabutan pengaduan oleh pelapor. Padahal, kata Kasat, sebelumnya pelapor yang bersemangat mengadukan ke polisi. Namun setelah pelakunya ditangkap dan proses hukum sedang berjalan, pelapor malah mencabut laporan pengaduannya.
“Aneh juga sih. Menurut pelapor, tidak ada tekanan. Tapi itu hak pelapor untuk mencabut pengaduannya. Namun demikian, pelan-pelan akan kami cari tahu apa motif sesungguhnya di balik pencabutan laporan pengaduan kasus yang sempat kita ekspos ke publik pasca penangkapan itu,” ujar Kasat.
Seperti diketahui, Polres Langkat melalui aparatnya di Polsek Secanggang menangkap empat pria yang melakukan pemerasan di SD Negeri 056616 Pasar 12
Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 056616, Said, Spd (58) warga Dusun A Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada, Selasa (1/12/15) pukul 11.00 WIB.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH saat
mengekspos kasus tersebut kepada para jurnalis media cetak dan elektonik, Rabu (2/12/15) mengatakan bahwa pada Selasa (1/12/15) sekitar pukul 10.25 WIB, Kasek SD Negeri 056616 menghubungi Polsek Secanggang terkait adanya empat pria yang melakukan pemerasan di sekolah yang dipimpinnya. Atas laporan tersebut, petugas Polsek kemudian menangkap empat pria dimaksud.
Sesuai laporan yang kami terima, kata Kapolres, pelaku menggunakan mobil sedan mendatangi SD Negeri 056616. Keempatnya berpenampilan rapih,
mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam mengaku dari BPK RI akan melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Setelah melihat laporan penggunaan dana BOS, pelaku mengatakan banyak kesalahan/penyimpangannya. Pelaku mengatakan hal itu membahayakan pihak sekolah, bisa terjerat hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp 2 juta untuk
memperbaiki laporan dengan alasan agar aman. Namun pihak sekolah hanya sanggup memberi Rp 400 ribu. Keempat pria itu kemudian memaksa minta Rp 1 juta, dan pihak sekolah memberikan dengan terlebih dahulu mencatat semua nomor seri uang sekaligus menghubungi pihak kepolisian.
Keempat pria yang kemudian diketahui oknum dari LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut itu yakni ES alias Edy (40) warga Dusun 11
Timur Jalan Impres Gang Sarif Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kota Medan, ZB alias Zul (40) penduduk Jalan TB. Simatupang Lingkungan PR 1 RW 006 Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, In (48) warga Dusun 11 Jalan Sei Mencirim RT/RW 008/005 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Medan dan Nur (54) penduduk Dusun l A Sri Gunting Blok V Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Saat penangkapan, dari para pelaku polisi menemukan empat kartu indentitas/pengenal BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas atas
nama Aswadi, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp 1 juta, dan sepucuk senjata air softgun dari pemiliknya Edy. Semuanya kemudian disita dijadikan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaa sementara, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Langkat, yakni dua kali di Kecamatan
Stabat, dua di Kecamatan Selesai, dan satu kali di Secanggang setelah sebelumnya mengaku beraksi di sekolah-sekolah di kota Medan dalam kasus serupa. Para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Dwi saat itu. (hendra).
