Ngaku BIN, Penumpang Garuda Ini Ancam Tembak Petugas

Sebarkan:
Pelaku Tolak Pemeriksaan di SCP

2016-01-08_21.49.56

Sepertinya belum sepenuhnya penumpang dan pengguna jasa di Bandara Kualanamu menyadari arti pentingnya pemeriksaan di Security Chek Point (SCP) di lantai III Bandara Kualanamu. Hal ini dibuktikan masih adanya penumpang yang menolak diperiksa petugas, bahkan ada yang mengancam karena tak terima.

Seperti yang dilakukan salah seorang penumpang Garuda Indonesia tujuan Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta berinisial SGL (50) warga Simpang Limun, Medan ini. Saat akan diperiksa petugas di SCP Bandara Kualanmu, dirinya menolak.

Tidak hanya menolak diperiksa, pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengancam akan menembak petugas. Namun akhirnya SGL diamankan dan dibawa ke Polres Deliserdang.

Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan persitiwa tersebut. Kuswadi pun menerangkan jika awalnya SGL tidak mau diperiksa petugas di area SCP saat akan masuk keruang tunggu.
Menurut Kuswadi jika SGL pun mengaku sebagai anggota BIN dan kalau diperiksa mengancam tembak petugas saat itu. "Kegaduhan sempat terjadi, SGL pun segera diamankan petugas dibantu aparat kepolisian,” terangnya.

Lanjut Kuswadi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan berinisial SGL (50) warga Simpang Limun Medan tidak bisa menunjukka kartu pengenal sebagai anggota BIN.

"Saat dimintai kartu identitas dan pengenal dari BIN tidak bisa menunjukkan, selanjutnya diamankan ke Polres Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditanya apa alasan SGL menolak untuk diperiksa, Kuswadi mengaku tidak ada alasan yang jelas. Bahkan dirinya juga tidak mengerti kenapa yang bersangkutan risih diperiksa.

Kuaswadi pun sangat menyanyangkan peristiwa itu. Padahal pemeriksaan dilakukan di SCP sesuai peraturan dan untuk kenyamanan penerbangan.

"Kita hanya menjalankan peraturan penerbangan tidak lebih. Seharsunya tidak perlu terjadi hal seperti ini, dan tidak perlu mengaku-ngaku dari mana-mana. Sebab didalam pemeriksaan ini sama rata, dan semua diperiksa. Atas tindakannya SGL tidak diperkenankan terbang lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing menerangkan jika SGL melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak meyenangkan dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

"SGL dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tidak ditahan tapi proses lanjut,” tegasnya.

Hanya saja yang sedikit mengherankan, meski telah diterapkan pasal pidana pada SGL, status hukum pria berkacamata itu, kata Kasat Reskrim, masih s

Stasusnya masih saksi
walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar