Pengacara Minta PN Medan Sita Eksekusi Aset KISS Group

Sebarkan:
Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta untuk segera melakukan sita eksekusi terhadap aset milik KISS group karena tidak mau memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan radio terkemuka di Sumatera Utara ini diketahui tidak mematuhi aanmaning (teguran) yang dikeluarkan PN Medan agar melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permintaan itu disampaikan Gindo Nadapdap SH, kuasa hukum mantan karyawan KISS Group, Kartika Singarimbun, Rabu (13/1) di PN Medan.

Menurutnya, sesuai dengan putusan MA No: 380/K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 29 September 2014, tiga perusahaan yang tergabung dalam KISS Group dihukum membayar hak Kartika sebesar Rp 263.700.000.

“Salinan putusan itu sudah mereka terima, bahkan PN Medan juga sudah memberikan surat teguran agar segera dipatuhi,” kata Gindo.

Namun sampai kemarin pihak belum memenuhinya. Kabar yang ia terima, pihak KISS Group hanya mau membayar Rp 75 juta saja dengan rincian PT Kidung Indah Selaras Suara, PT Radio Garuda Pentasindo Utama dan PT Radio Cikal Anugra Fiesta masing-masing membayar Rp 25 juta.

Sebelumnya, menurut Gindo pihaknya telah beberapa kali menyurati ketiga perusahaan itu untuk melaksanakan isi putusan dan menunggu itikad baiknya.

Namun, walau sempat diupayakan untuk dilakukan penyelesaian secara baik-baik, pihak KISS Group tanpa alasan jelas tidak melanjutkannya.

Untuk meminta sita eksekusi, Gindo mengatakan mereka telah menginventarisir asset-aset milik group perusahaan penyiaran itu.
Dia berharap aset-aset itu nantinya dapat disita oleh PN Medan untuk dapat memenuhi putusan MA.

Berkaitan dengan asset-aset ini, sebuah sumber mengatakan bahwa umumnya asset yang dimiliki perusahaan itu tidak atas nama perusahaan melainkan nama para pemiliknya.

“Padahal sebagai sebuah perusahaan, sesuai dengan UU harus memiliki harta perusahaan bukan atas nama pribadi,” katanya.

Seperti diketahui, Kartika Singarimbun diberhentikan sebagai station manager Mix FM sejak 13 Mei 2013 dan station manager Lafemme FM tertanggal 17 Juli 2013.

Keduanya adalah radio milik KISS Group. Pemberhentian dirinya  disebabkan karena Kartika menolak pemutasian dari station manager menjadi sales marketing dan juga penurunan gaji.

Sejak itu, Kartika mengajukan kasus PHK nya ke Disnakertrans Sumut yang kemudian mengeluarkan anjuran menyelesaikan pemecatan itu harus sesuai UU.

Disnakertrans juga menemukan ternyata perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar ikut Jamsostek dan beberapa pelanggaran lain.

Disnaker Kota Medan gagal dalam memediasi kedua pihak. Hingga pertemuan keempat, tidak mencapai kesepakatan. Hal ini menyebabkan Kartika mengajukan gugatan ke PHI (Peradilan Hubungan Industrial) di PN Medan.

Perseteruan ini sempat memunculkan upaya kriminalisasi karena pihak perusahaan mencoba mencari-cari kesalahannya dengan melaporkan penggelapan laptop ke Polresta Medan yang kemudian ditangani Polsek Sunggal.

Panggilan polisi diladeni Kartika dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya sehingga kasus ini dianggap selesai. (Rel)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar