Penganiaya Anak Cuma Dihukum Sebulan Penjara, Ibu Tuntut Keadilan

Sebarkan:
FB_IMG_1453901024205

Waningrit Aulia (34) warga Jalan Asahan Dusun VIII Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tak habis pikir mengapa tiga majelis hakim Hendri Agus Jaya SH sebafai hakim ketua, Silvianingsih SH dan Samuel Ginting SH tega memvonis terdakwa Lindawati (48) tetangganya yang melakukan penganiayaan terhadap Priyandi Ghazwan (8) anak sulungnya. Padahal jaksa Eko Maranata Simbolon SH menuntut terdakwa yang setiap hari mengantar jemput anaknya sekolah itu selama 1 tahun dan 6 bulan penjara

Menurut ibu dua anak itu, putusan majelis hakim itu diputuskan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli pada Selasa (26/1) lalu. Jaksa pun langsung menyatakan banding terhadap putusan yang sangat jauh dari harapan masyarakat pencari keadilan,” kami minta keadilan , seharusnya Linda dihukum sesuai tuntutan jaksa. Aku susah payah mengandung dan merawat anakku tapi malah diperlakukan seperti itu , ibu mana yang tidak sedih melihat anaknya diperlakukan seperti ini. Akibat perlakuan Linda anakku jadi trauma dan sebulan lebih takut keluar rumah ,” lirih Aulia.
Menurut Priyandi bocah kelas IV didampingi kedua orangtuanya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam pada Rabu (27/1) sore peristiwa penganiayaan anaknya itu terjadi pada Jumat (24/4/15) sekira pukul 18.00 Wib, ketika itu, M Prayoga (4) adik Priyandi bermain-main di Gang Melur yang berjarak 30 meter dari kediamannya itu. Yoga didorong Alvin tetangganya sehingga Yoga pun mengadu kepada Priyandi. Lalu Priyandi mengatakan kepada Alvin mengapa anak kecil saja dilawani

Namun Alvin justru mengadu kepada kakeknya sambil berucap dengan mengacungkan clurit “Sini kau biar ku bunuh,”. Lalu Priyandi menjawab bunuh saja biar masuk penjara. Merasa takut akan ancaman kakek Alvin itu, Priyandi bersama Yoga adiknya berniat mau pulang boncengan sepeda. Tapi malah dicegat Leli ibunya Alvin sambil mengatakan agar Priyandi turun dari sepeda sambil memegang tangan Priyandi.

Tiba-tiba terdakwa Lindawati datang dan bertanya apa yang terjadi. Oleh Leli jika Priyandi mengancam kakek Alvin sekaligus ayahnya Leli. Selanjutnya Linda menyeret dan menampar Priyandi dua kali hingga mengakibatkan luka memar pada sudut bibir ukuran 3x2 cm, luka lecet dilengan kanan bawah kiri ukuran 5x0,5 cm sesuai visum et refertum. “Karena aku diseret dan ditampar maka Lindawati pun ku maki,” sebut Priyandi

Ketua majelis hakim Hendri Agus Jaya SH ketika dikonfirmasi menyebutkan putusan sebulan dijatuhkan terhadap terdakwa Lindawati dengan pertimbangan Lindawati adalah pembantu yang mengantar jemput korban setiap hari daris ekolah, perbuatan terdakwa itu untuk mendidik dan membina korban, korban memaki terdakwa. “Siapapun pasti marah jika dimaki. Saya tidak takut dilapor kemana pun karena saya sudah bias adilaporkan,” jawabnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar