Kabid Bina Program Dinas P Dan P Kab. Langkat Yuni Rispandi SPd yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang pembangunan sekolah penerima Dana Alokasi Khusus tahun 2015, Selasa (26/1/2016) pagi diperiksa kejaksaan negeri Stabat.
Sebab, proyek yang harusnya dikerjakan secara Swakelola sesuai petunjuk teknis (Juknis) Kementrian dan kebudayaan Republik Indonesia, namun nyatanya terlihat di lapangan bahwa pengelolaan Dana SAK tersebut dikerjakan Oleh Rekanan dengan cara disubkontrakkan kepada pihak ketiga.
Hal itu mengakibatkan rusaknya pembangunan ruang kelas baru karena diduga asal dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan Juknis.
Data yang dihipun Wartawan Metro Online di lapangan, seperti SMP Negeri 3 Hinai Kec. Hinai. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dikerjakan Tahun 2015 ada dua ruangan, bersumber dari APBD Kab Langkat dengan biaya Rp.248.596.000,00.
Harusnya, dalam Program Dana Alokasi Khusus 2015 ini, dikerjakan mulai 3/8/2015 dan selesai 31/12/2015. Namun hingga Tahun 2016 baru selesai dikerjakan.
Ironisnya lagi seperti pembangunan Sekolah SMPN 3 Hinai. Di dalam Juknis atau Standart SNI Menggunakan rangka banja ringan ukuran 0,75 dan Rangka baja ringan Galangan Ring 0,45.
Tetapi nyatanya, pembangunan Sekolah SMP N 3 Menggunakan rangka baja ringan tidak sesuai dengan Juknis atau Standart SNI dengan ukuran 0,65, begitu juga rangka baja galangan ringan 0,35.
Begitu juga Sekolah SD Negeri 057747 Pamah semiler Kab. Langkat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2015. Dua Ruangan Kelas Baru ( RKB ) yang dianggarkanan Rp. 144 Juta, sampai saat ini belum juga selesai dikerjakan oleh kepala sekolah Surya Darma Ginting SPd.
Namun Kasek Mengatakan, Semua itu salah Orang Dinas P Dan P Kab. Langkat yang mengganti Juknis. Di mana sebelumnya sekolah yang akan dibangun harusnya menggunakan rangka baja ringan, tetapi setelah itu pihak Dinas P dan P kembali mengganti juknis, dimana bangunan sekolah jadi menggunakan rangka kayu.
Informasi yang diterima Metro Online dari sumber yang dapat dipercaya, yakni salah seorang Pejabat Dinas P Dan P Kab Langkat yang namanya tidak mau disebutkan, hari ini (26/1/2016) Kabid Program Yuni Rispandi dan Kasi Program Pembangunan Sumardi alias Pungut mengantar berkas Pengadaan yang bersumber Dana Dak tahun 2015 Ke kejaksaan Negeri Stabat.
Pantauan Metro Online Selasa 26/1/2016 sekitar Pukul 9.00 wib sampai dengan pukul 14. 00 wib terlihat Kabid Program dan Kasi Program pembangunan beserta beberapa kepala sekolah SD, SMP, SMA Penerima danan DAK Tahun 2015 berada di ruang Kasi Intel kejaksaan Negeri Stabat, Pemeriksaan berlangsung 4 jam.
Setelah empat Jam lamanya pemeriksaan berlangsung di ruangan Kasi Intel kejasaan negeri stabat, Kabid Program dan Kasi program Pembangunan beserta beberpa kepala sekolah terlihat keluar buru-buru menghindari wartawan dan menaikki mobil masing-masing langsung kabur.
Begitu juga Kasi Program pembangunan Sumardi alias pungut. Saat dirinya diabadikan, Sumardi spontan marah. "Mau apa abang Poto-poto," ujarnya.
Saat ditemui, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Anri Riduwan SH MH terkesan enggan memberikan keterangan. "Jumpai Kasi Intel saja. Bilang sudah bertemu Kajari," katanya.
Namun ketika Kasi Intel kejaksaan Stabat Erik Yudistira SH hendak ditemui sesuai amanah kajari, ianya malah mengelak dengan alasan sedang banyak tamu.(Lkt/1)