Seknas Jokowi Kabupaten Langkat mendesak Polres Langkat segera mengusut penggunaan miliaran rupiah dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Langkat yang disinyalir di antaranya disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Langkat.
“Pencabutan laporan pengaduan yang dilakukan Kepsek SD Negeri 056616 Pasar 12 Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang membuat empat oknum LSM sebagai tersangka pemeras dirinya bebas dari proses hukum, patut diduga erat kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Langkat,” kata Ketua Seknas Jokowi Langkat, Reza Lubis SH kepada wartawan di Langkat, Selasa (5/1/16).
Bahkan, kata Lubis didampingi Sekretarisnya Ir Waluyo, beberapa hari pasca penangkapan empat oknum LSM dari Medan oleh Polisi karena memeras Kasek SD Negeri 156616, dirinya mendengar desas desus adanya pejabat di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Langkat yang malah merasa ketakutan. Konon, ketakutan itu karena ada pihak menyebut akan melaporkan ke sejumlah instansi penyidik dengan sejumlah fakta atas penyimpangan pengggunaan dana BOS di Langkat yang jumlahnya miliaran rupiah, bila proses hukum terhadap keempat oknum LSM tersebut tetap dilanjutkan.
Jadi patut diduga, pencabutan LP tersebut erat kaitannya dengan adanya ketakutan oknum-oknum pejabat di jajaran Dinas P dan P Langkat akan terungkapnya dugaan mempermainkan dana BOS di Langkat. Apalagi, sebelum dicabut, kata Lubis, Kasek SDN 056616 melakukan pertemuan dengan seluruh Kasek dipimpin Kepala UPT Dinas P dan P Kecamatan Secanggang yang salah satu pointersnya membicarakan maksud pencabutan LP Said SPd di Polisi.
“Pertemuan dengan seluruh Kasek yang dipimpin Kepala UPT Dinas P dan P Secanggang itu yang salah satu poinnya membicarakan untuk pencabutan LP Said di Polisi, itu pengakuan Said pada saya,” kata Lubis lagi.
Makanya, Polres Langkat harus segera mengusut dana BOS di Langkat yang diduga dijadikan ajang bancaan okonum tertentu di jajaran Dinas P dan P Langkat. Pencabutan LP oleh Kasek itu sama dengan melecehkan kerja Polisi yang telah bersusah payah menangkap pelaku sebagai tindaklanjut atas laporan Kasek. Lubis berharap, Polres Langkat
tidak kalah cepat dengan tetangga sebelah (Jaksa) untuk mengusut dana BOS.
“Pencabutan laporan pengaduan yang dilakukan Kepsek SD Negeri 056616 Pasar 12 Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang membuat empat oknum LSM sebagai tersangka pemeras dirinya bebas dari proses hukum, patut diduga erat kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana BOS di Kabupaten Langkat,” kata Ketua Seknas Jokowi Langkat, Reza Lubis SH kepada wartawan di Langkat, Selasa (5/1/16).
Bahkan, kata Lubis didampingi Sekretarisnya Ir Waluyo, beberapa hari pasca penangkapan empat oknum LSM dari Medan oleh Polisi karena memeras Kasek SD Negeri 156616, dirinya mendengar desas desus adanya pejabat di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Langkat yang malah merasa ketakutan. Konon, ketakutan itu karena ada pihak menyebut akan melaporkan ke sejumlah instansi penyidik dengan sejumlah fakta atas penyimpangan pengggunaan dana BOS di Langkat yang jumlahnya miliaran rupiah, bila proses hukum terhadap keempat oknum LSM tersebut tetap dilanjutkan.
Jadi patut diduga, pencabutan LP tersebut erat kaitannya dengan adanya ketakutan oknum-oknum pejabat di jajaran Dinas P dan P Langkat akan terungkapnya dugaan mempermainkan dana BOS di Langkat. Apalagi, sebelum dicabut, kata Lubis, Kasek SDN 056616 melakukan pertemuan dengan seluruh Kasek dipimpin Kepala UPT Dinas P dan P Kecamatan Secanggang yang salah satu pointersnya membicarakan maksud pencabutan LP Said SPd di Polisi.
“Pertemuan dengan seluruh Kasek yang dipimpin Kepala UPT Dinas P dan P Secanggang itu yang salah satu poinnya membicarakan untuk pencabutan LP Said di Polisi, itu pengakuan Said pada saya,” kata Lubis lagi.
Makanya, Polres Langkat harus segera mengusut dana BOS di Langkat yang diduga dijadikan ajang bancaan okonum tertentu di jajaran Dinas P dan P Langkat. Pencabutan LP oleh Kasek itu sama dengan melecehkan kerja Polisi yang telah bersusah payah menangkap pelaku sebagai tindaklanjut atas laporan Kasek. Lubis berharap, Polres Langkat
tidak kalah cepat dengan tetangga sebelah (Jaksa) untuk mengusut dana BOS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna mengakui empat tersangka pemeras di SD Negeri 056616 Pasar 12 Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dibebaskan Polres Langkat karena Said SPd, Kepala SD Negri 056616 mencabut laporan pengaduannya.
Menurut Agus, kasus yang menjerat keempat pelaku merupakan delik aduan, maka pihaknya tidak berani meneruskan proses hukumnya ketika pelapor mencabut laporan pengaduannya.
Kasat mengaku merasa aneh terkait pencabutan pengaduan oleh pelapor. Padahal, kata Kasat, sebelumnya pelapor yang bersemangat mengadukan ke polisi. Namun setelah pelakunya ditangkap dan proses hukum sedang berjalan, pelapor malah mencabut laporan pengaduannya.
“Aneh juga, sih. Menurut pelapor, tidak ada tekanan. Tapi itu hak pelapor untuk mencabut pengaduannya. Namun demikian, pelan-pelan akan
kami cari tahu apa motif sesungguhnya di balik pencabutan laporan pengaduan kasus yang sempat kita ekspos ke publik pasca penangkapan itu,” kata Kasat.
Keempat tersangka yang semula mengaku dari BPK RI namun kemudian diketahui merupakan oknum dari LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut itu yakni ES alias Edy, 40, warga Dusun 11 Timur Jalan Inpres Gang Syarif Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kota Medan, ZB alias Zul, 40, warga Jalan TB Simatupang Lingkungan I RW 006 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, In, 48, warga Dusun 11 Jalan Sei
Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kota Medan, dan Nur, 54, warga Dusun 1 A Sri Gunting Blok 5 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (1/12) itu bermula ketika keempat tersangka dengan berpakaian rapih, mengenakan baju putih lengan panjang, celana panjang warna hitam, dan berdasi bermobil sedang mendatangi SDN 056616. Keempatnya mengaku dari BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan penggunaan dana BOS.
Setelah melihat laporan penggunaan dana BOS, pelaku mengatakan banyak kesalahan penyimpangannya. Pelaku mengatakan hal itu membahayakan pihak sekolah, bisa terjerat hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp 2 juta untuk memperbaiki laporan dengan alasan agar aman. Namun pihak sekolah hanya sanggup memberi Rp 400 ribu. Keempat pria itu kemudian memaksa minta Rp 1 juta, dan pihak sekolah memberikan dengan terlebih dahulu mencatat semua nomor seri uang sekaligus melaporkan hal yang dialami ke pihak kepolisian. Saat hendak meninggalkan SDN 056616, para pelaku ditangkap polisi atas dasar pengaduan Kapala sekolah. (hendra)
Menurut Agus, kasus yang menjerat keempat pelaku merupakan delik aduan, maka pihaknya tidak berani meneruskan proses hukumnya ketika pelapor mencabut laporan pengaduannya.
Kasat mengaku merasa aneh terkait pencabutan pengaduan oleh pelapor. Padahal, kata Kasat, sebelumnya pelapor yang bersemangat mengadukan ke polisi. Namun setelah pelakunya ditangkap dan proses hukum sedang berjalan, pelapor malah mencabut laporan pengaduannya.
“Aneh juga, sih. Menurut pelapor, tidak ada tekanan. Tapi itu hak pelapor untuk mencabut pengaduannya. Namun demikian, pelan-pelan akan
kami cari tahu apa motif sesungguhnya di balik pencabutan laporan pengaduan kasus yang sempat kita ekspos ke publik pasca penangkapan itu,” kata Kasat.
Keempat tersangka yang semula mengaku dari BPK RI namun kemudian diketahui merupakan oknum dari LSM Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut itu yakni ES alias Edy, 40, warga Dusun 11 Timur Jalan Inpres Gang Syarif Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kota Medan, ZB alias Zul, 40, warga Jalan TB Simatupang Lingkungan I RW 006 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, In, 48, warga Dusun 11 Jalan Sei
Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kota Medan, dan Nur, 54, warga Dusun 1 A Sri Gunting Blok 5 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (1/12) itu bermula ketika keempat tersangka dengan berpakaian rapih, mengenakan baju putih lengan panjang, celana panjang warna hitam, dan berdasi bermobil sedang mendatangi SDN 056616. Keempatnya mengaku dari BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan penggunaan dana BOS.
Setelah melihat laporan penggunaan dana BOS, pelaku mengatakan banyak kesalahan penyimpangannya. Pelaku mengatakan hal itu membahayakan pihak sekolah, bisa terjerat hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp 2 juta untuk memperbaiki laporan dengan alasan agar aman. Namun pihak sekolah hanya sanggup memberi Rp 400 ribu. Keempat pria itu kemudian memaksa minta Rp 1 juta, dan pihak sekolah memberikan dengan terlebih dahulu mencatat semua nomor seri uang sekaligus melaporkan hal yang dialami ke pihak kepolisian. Saat hendak meninggalkan SDN 056616, para pelaku ditangkap polisi atas dasar pengaduan Kapala sekolah. (hendra)