Terkait Pencurian Bagasi Penumpang

Meski sudah memeriksa sebelas porter Lion Air di Bandara Kualanamu, sebagai saksi, namun Sat Reskrim Polres Deliserdang belum bisa mengungkap siapa pelaku pencurian perhiasan berlian milik Cherni Karimun alias Chinchin alias A Chin (51), warga Kayu Manis Kelurahan Tampan, Kec. Payung Sekaki, Pekan Baru.
Seperti diberitakan, para porter itu masing–masing, NS (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid, Kampung Baru, Medan, AHP (23) warga Dusun I Desa Sidomulio A Kecamatan Sibiru-biru, A (29) warga Jalan Durung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Meski sudah memeriksa sebelas porter Lion Air di Bandara Kualanamu, sebagai saksi, namun Sat Reskrim Polres Deliserdang belum bisa mengungkap siapa pelaku pencurian perhiasan berlian milik Cherni Karimun alias Chinchin alias A Chin (51), warga Kayu Manis Kelurahan Tampan, Kec. Payung Sekaki, Pekan Baru.
Seperti diberitakan, para porter itu masing–masing, NS (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Masjid, Kampung Baru, Medan, AHP (23) warga Dusun I Desa Sidomulio A Kecamatan Sibiru-biru, A (29) warga Jalan Durung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Kemudian, H (29) warga Jalan Batang Kuis Pasar III Gang Rukun Kecamatan Batang Kuis, ARS (31) Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun, Gang Bersama I Medan, MR (26) warga Dusun X Pananggalan Desa Serdang, Kecamatan Beringin, DS (24) Jalan Sadar II Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, YR, RW, NS serta WE.
Sedangkan sang korban, A Chin, merupakan penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 295 tujuan Bandara Sultan Sarif Kasyim II (SSK) Pekan Baru yang mengalami total kerugian lebih kurang Rp 250 juta, karena perhiasannya raib dari bagasi saat terbang dari Bandara Kualanamu pada Minggu (17/1) sekira jam 16.40 Wib lalu.
Untuk itu pihak Polres Deliserdang akan memanggil dan memeriksa manajemen Lion Air di Bandara Kualanamu. Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi menerangkan jika stasus kesebelas porter yang dimintai keterangan oleh pihaknya masih berstasus saksi. "Stasus mereka masih menjadi saksi, CCTV sudah kita ambil dan sedang kita pelajari,” terangnya.
Mantan Kapolres Tobasa ini juga menegaskan jika pihaknya akan memeriksa manajemen Lion Air. "Kita juga akan memanggil dan memeriksa manajemen Lion Air,” ujarnya.
Disinggung bagaimana membuktikan jika perhiasan berlian milik A Chin memang disimpan didalam bagasi sebelum berangkat dari Bandara Kualanamu, dirinya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan saat penumpang tersebut melakukan chek in. "Kita akan melihat saat Chek In untuk mengetahui apakah ada barang yang hilang atau tidak. Mereka (penumpang) berhak untuk melapor,” jelasnya. (Walsa)
Sedangkan sang korban, A Chin, merupakan penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 295 tujuan Bandara Sultan Sarif Kasyim II (SSK) Pekan Baru yang mengalami total kerugian lebih kurang Rp 250 juta, karena perhiasannya raib dari bagasi saat terbang dari Bandara Kualanamu pada Minggu (17/1) sekira jam 16.40 Wib lalu.
Untuk itu pihak Polres Deliserdang akan memanggil dan memeriksa manajemen Lion Air di Bandara Kualanamu. Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi menerangkan jika stasus kesebelas porter yang dimintai keterangan oleh pihaknya masih berstasus saksi. "Stasus mereka masih menjadi saksi, CCTV sudah kita ambil dan sedang kita pelajari,” terangnya.
Mantan Kapolres Tobasa ini juga menegaskan jika pihaknya akan memeriksa manajemen Lion Air. "Kita juga akan memanggil dan memeriksa manajemen Lion Air,” ujarnya.
Disinggung bagaimana membuktikan jika perhiasan berlian milik A Chin memang disimpan didalam bagasi sebelum berangkat dari Bandara Kualanamu, dirinya menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan saat penumpang tersebut melakukan chek in. "Kita akan melihat saat Chek In untuk mengetahui apakah ada barang yang hilang atau tidak. Mereka (penumpang) berhak untuk melapor,” jelasnya. (Walsa)