Satuan Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan dua orang pelaku komplotan begal yang sudah sangat meersahkan masyarakat.
Dua pelaku itu masing –masing Eko Kris Anggara (19) anak pertama dari dua bersaudara warga Gang Buntu Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam dan Frans Harianto (20) anak pertama dari empat bersaudara warga Melati I Jalan Johar Bawah Rel Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit I Iptu Suhardiman menerangkan, aksi begal ini terjadi pada Minggu (10/1) sekira pukul 01.30 Wib di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau. Dimana yang menjadi korbannya adalah Supriadi (31) warga Dusun I Desa Sukamndi Hilir Kecamatan Pagar Merbau dan Erika (34) warga Jalan Mesjid Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Dinihari itu Eko dengan dibonceng Toyib dan Putra serta Roni yang membonceng Riki dan Fahmi melintas dari Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau.
Saat melintas, para pelaku melihat dua sepeda motor sedang parkir di pinggir jalan, di mana di atas salah satu sepeda motor duduk kedua korban.
Setelah memastikan kondisi sekitar aman, Eko dan kelima pelaku lainnya yang masih buron pun menghentikan sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Pelaku Eko pun langsung menodongkan parang yang telah dipersiapkan kepada Supriadi sementara itu Fahmi juga menodongkan pisau kepada Supriadi. Sementara itu para pelaku lainnya menjaga korban Erika agar tidak kabur dan teriak minta tolong.
Selanjutnya para pelaku mengambil kedua sepeda motor milik kedua korban dan membawanya ke rumah Frans. Sesampainya dirumah Frans para pelaku pun mengambil dompet berisi uang Rp 60 ribu dan 1 unit hp Lenovo.
Kedua sepeda motor tersebut pun dijual Eko dan Frans kepada Agus di Kampung Tempel dengan harga Rp 800 ribu. Dimana hasil penjualan sepeda motor dibagai oleh para pelaku, Rp 300 ribu diberikan kepada Riki untuk dibagikan bersama Putra, Fahmi dan Toyib sedangkan sisanya dibagi kedua pelaku lainnya yakni Eko dan Frans.
Pada malamnya sekira pukul 22.00 Wib pelaku Eko , Frans diamankan di kediaman Agus. "Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan parang dan mengancam akan melukai korbannya jika tidak menyerahkan sepeda motornya. Kita mengamankan tiga unit sepeda motor, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dan dua unit sepeda motor milik korban masing – masing Honda Beat BK 6583 MAT dan Honda Beat BK 2819 MAL, parang, kain serbet, paspor atas nama Erika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat I subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya,” tegasnya.
Sementara itu pelaku Frans mengakui jika dirinya baru pertamakali disuruh menjual sepeda motor oleh pelaku Eko. "Aku baru pertamakali, itupun hanya disuruh menjual saja. Aku tidak ada dijanjikan apa-apa, tapi katanya aku akan dapat komisi,” terang Frans yang hanya tamat SMP.
Sementara Eko mengakui jika dirinya baru pertamakali melakukan aksi begal, itupun ide dari para pelaku lainnya. "Ini baru pertamakali, ini inisaitf teman-temannku yang lainnya. Aku diajak teman –teman lainnya yang belum aku kenal. Uang hasil penjualan sepeda motor untuk pegangan dan uang jajan,” aku Eko yang baru berhenti bekerja dari salah satu rumah makan. (walsa)
Selanjutnya para pelaku mengambil kedua sepeda motor milik kedua korban dan membawanya ke rumah Frans. Sesampainya dirumah Frans para pelaku pun mengambil dompet berisi uang Rp 60 ribu dan 1 unit hp Lenovo.
Kedua sepeda motor tersebut pun dijual Eko dan Frans kepada Agus di Kampung Tempel dengan harga Rp 800 ribu. Dimana hasil penjualan sepeda motor dibagai oleh para pelaku, Rp 300 ribu diberikan kepada Riki untuk dibagikan bersama Putra, Fahmi dan Toyib sedangkan sisanya dibagi kedua pelaku lainnya yakni Eko dan Frans.
Pada malamnya sekira pukul 22.00 Wib pelaku Eko , Frans diamankan di kediaman Agus. "Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan parang dan mengancam akan melukai korbannya jika tidak menyerahkan sepeda motornya. Kita mengamankan tiga unit sepeda motor, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dan dua unit sepeda motor milik korban masing – masing Honda Beat BK 6583 MAT dan Honda Beat BK 2819 MAL, parang, kain serbet, paspor atas nama Erika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat I subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya,” tegasnya.
Sementara itu pelaku Frans mengakui jika dirinya baru pertamakali disuruh menjual sepeda motor oleh pelaku Eko. "Aku baru pertamakali, itupun hanya disuruh menjual saja. Aku tidak ada dijanjikan apa-apa, tapi katanya aku akan dapat komisi,” terang Frans yang hanya tamat SMP.
Sementara Eko mengakui jika dirinya baru pertamakali melakukan aksi begal, itupun ide dari para pelaku lainnya. "Ini baru pertamakali, ini inisaitf teman-temannku yang lainnya. Aku diajak teman –teman lainnya yang belum aku kenal. Uang hasil penjualan sepeda motor untuk pegangan dan uang jajan,” aku Eko yang baru berhenti bekerja dari salah satu rumah makan. (walsa)