Polres Langkat Gagalkan Peredaran 34 Kg Ganja

Sebarkan:
IMG_20160131_203959

Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi, berikut menyita barang bukti 34 bal atau sekitar 34 kilogram ganja, secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Minggu (31/1/16).

Kedua tersangka kurirnya yakni Pon (52) perempuan dan AN alias Ade (29) keduanya warga Dusun Keurani Uma Kelurahan Mns Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi NAD, diamankan personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat.

Mereka diamankan petugas dari dalam bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan, di lokasi razia depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan
Stabat, Kabupaten Langkat, Minggu (31/1/16) pukul 05.00 WIB.

Barang bukti yang disita petugas yakni sebanyak 19 bal atau seberat lebih kurang 19 kilogram dengan rincian dalam kotak air mineral terdapat 10 bal
ganja dan 9 bal lagi dari tas koper hitam dan dua HP.

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial D didaerah Cunda Lohkseumawe. Nantinya barang haram tersebut hendak dibawa ke Medan dengan upah sebesar Rp1.000.000.
“ Pelaku ini juga mengakui sudah dua kali membawa ganja dari Aceh ke Medan dan baru ini tertangkap,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, SH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, kepada wartawan,
Minggu (31/1/16).

Dijelaskannya, sebelumnya tim Opsnal Narkoba mendapat info akan ada lewat kendaraan umum membawa ganja tujuan Medan, selanjutnya tim dengan dibantu personel Pos Lantas Sei karang melakukan penyetopan terhadap bus PT. Putra
Pelangi BL- 7540 AA.

Kemudian petugas didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya. Saat itu, petugas melihat seorang
perempuan dan pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian.

Selanjutnya personel meminta kedua penumpang yang duduk dibangku no 33 dan 34 agar dapat diperiksa kotak dan tas mereka. Ketika dibuka petugas menemukan belasan bal ganja yang dikemas dengan menggunakan lakban yang yang diakui milik mereka.

Setelah itu di hari yang sama, pukul 05.00 WIB, personel Polsek Tanjung Pura juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi, berikut menyita 15 bal atau sekitar 15 kilogram ganja di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tersangkanya yakni Rif (24) dan Syam (39) keduanya warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, diamankan petugas dari dalam bus penumpang umum Kurnia BL- 7783 PB, tujuan Medan.

Pagi itu, lanjutnya, personel Polsek Tanjung Pura melaksanakan sweeping guna mengantisipasi
melintas narkoba di wilayah hukumnya.

Kemudian petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan dua pelaku diketahui membawa daun ganja kering yang akan mereka bawa ke Medan. (hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar