Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, meringkus pemilik 1,4 kilogram daun ganja di areal perkebunan Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (4/1/16) pukul 16.00 WIB.
Tersangka itu yakni WH alias Wira (28) warga Komplek Perumnas Cempa Lestari Dusun I Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
Dijelaskannya, sewaktu ditangkap di TKP, tersangka sedang membawa sekarung plastik putih berisi ganja dengan berat 1,4 kilogram. Bahkan dari pengakuannya pelaku mendapat barang haram tersebut dari temannya berinisial J warga Tanjung Pura (masih dilakukan pengembangan).
“ Tersangka saat ditangkap sedang membawa ganja, dia juga mengakui barang tersebut diperolehnya dari temannya. Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya,” tegas Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka, sebut Ridwan, dia menjual narkoba sudah sekitar 2 tahun sesuai antar pesanan (kurir), bahkan juga memakainya. Setelah di test urine, air seni pelaku positif mengandung THC marijuana alias ganja.(hendra)
Dijelaskannya, sewaktu ditangkap di TKP, tersangka sedang membawa sekarung plastik putih berisi ganja dengan berat 1,4 kilogram. Bahkan dari pengakuannya pelaku mendapat barang haram tersebut dari temannya berinisial J warga Tanjung Pura (masih dilakukan pengembangan).
“ Tersangka saat ditangkap sedang membawa ganja, dia juga mengakui barang tersebut diperolehnya dari temannya. Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya,” tegas Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka, sebut Ridwan, dia menjual narkoba sudah sekitar 2 tahun sesuai antar pesanan (kurir), bahkan juga memakainya. Setelah di test urine, air seni pelaku positif mengandung THC marijuana alias ganja.(hendra)