Polsek Simanindo Tangkap Pencuri Tabung Gas

Sebarkan:
[caption id="attachment_46030" align="aligncenter" width="552"]Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi Kapolsek Simanindo AKP Ras Tarigan memaparkan pelaku pencurian kepada media di halaman Mapolsek Simanindo. Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi Kapolsek Simanindo AKP Ras Tarigan memaparkan pelaku pencurian kepada media di halaman Mapolsek Simanindo.[/caption]

Polsek Simanindo, Samosir berhasil menangkap tiga pelaku pencurian 28 tabung gas LPG 3 kg dari warung kelontong Monang Samosir (43), Senin (11/1).

Demikian dikatakan Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi Kapolsek Simanindo AKP Ras Tarigan, Senin (11/1) di Mapolsek Simanindo.
Polisi mengamankan 28 buah tabung gas LPG serta 6 (enam) buah jerigen berisi 35 liter bensin diamankan dari tangan pelaku OB (33), KL l36), dan ESP (36). Ketiga pelaku yang berasal dari Kabanjahe, Karo ini berusaha mencuri di warung milik Monang Samosir, yang warga simpang Tuk Tuk Desa Garoga, Simanindo.

Menurut Eko Suprihanto, penangkapan berawal dari laporan korban, Minggu (10 /1/2016) sekira pukul 21.00 Wib. Anggota Polsek Simanindo langsung melakukan pengejaran. Sebelumnya anggota Polsek mengecek dulu ke tempat kejadian perkara dan menemukan salah seorang tersangka yang bernama OB yang memang ditinggalkan pelaku lainnya karena kendaraan yang digunakan dipenuhi dengan barang curian.

Dari keterangan tersangka OB dikejar kedua tersangka lain yang sedang menyimpan barang curian di daerah dusun Sigarantung Desa Hutaginjang Kec Simanindo. Berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar maka sekitar pukul 02.00 dini hari kedua tersangka lain (KL dan ESP) dapat ditangkap.

Ketiganya pun kemudian diamankan di Mapolsek Simanindo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan selain tabung gas LPG dan jerigen isi bensin adalah mobil avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1667 SH yang diduga nopol tsb palsu.

Selain itu ditemukan juga alat yang digunakan para pelaku yaitu sebuah linggis. "Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun panjara," jelas Eko.(sam-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar