Sindikat SIM C Palsu Diringkus Polres Deliserdang

Sebarkan:
FB_IMG_1453805702399

Sindikat penerbitan SIM C palsu dengan cara menscanning digulung Polres Deli Serdang. Terungkapnya penggunaan SIM C palsu itu bermula ketika Sat Lantas Polres Deli Serdang melakukan razia rutin di Jalinsum Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (22/1) siang.

 

Saat itu Sat Lantas memberhentikan Hermansyah (26) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Saat diteliti Bripka Herbin S salah seorang personil Sat Lantas Polres Deli Serdang merasa curiga ketika melihat SIM C yang ditunjukkan Hermansyah
Kecurigaan itu timbul karena SIM C plasu milik Hermansyah dikeluarkan pada 1 Desember 2015 dengan masa berlaku 4 tahun kedepan yang diteken Kasat Lantas Polres Deli Serdang yang pada SIM C tertera AKP TR Moelana. Padahal saat itu Kasat Lantas telah dijabar AKP Panji dan amsa berlaku SIM C selama 5 tahun bukan 4 tahun seperti yang tertera pada SIM milik Hermansyah. Selain itu, hologram yang ada pada bagian belakang SIM C terindikasi palsu. Maka untuk membuktikannya, Hermansyah diboyong ke Mapolres Deli Serdang.

Petugas Sat Lantas pun membuka dokumen pengeluaran SIM C namun SIM C atas nama Hermansyah tidak terdaftar pada Sat Lantas Polres DelI Serdang. Guna pemeriksaan selanjutnya, Sat Lantas Polres Deli Serdang menyerahkan Hermansyah berikut barang bukti SIM C kepada Sat Reskrim. Saat diinterogasi, Hermansyah mengaku mendapatkan SIM C miliknya dari abang iparnya Ade Irwan Saputra. Kemudian polisi bergerak ke rumah Ade Irwan Saputra dan dari dalam rumah ditemukan satu SIM C atas nama Joni Putra (24) warga Dusun III Desa Pantai cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin dengan masa pengeluaran dan masa berlaku sama seperti SIM C atas nama Hermansyah. Guna pemeriksaan Hermansyah dan Ade Irwan Saputra diboyong ke Mapolres Deli Serdang

Sat Reskrim Polres Deli Serdang pun terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi Ade Irwan Saputra. Ade Irwan pun mengakui jika SIM C itu dipesan dari Albon Simbolon (52) warga Perumahan Jati Permai Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam seharga Rp 250. 000 sedangkanb Ade Irwan Saputra menerima biaya SIM dari Hermansyah sebesar Rp 400.000. Polisi pun mendatangi kediaman Albon Simbolon dan mengamankan pria yang mengaku sudah dua tahun menjadi wartawan Surat Kabar Mingguan Kupas Tuntas News. Albon Simbolon pun mengakui jika SIM C palsu itu discanning lalu dicetak di foto copy milik Romi (35) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam dan Habibi (26) warga Jalan bakti II Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa membuang waktu polisi pun meringkus Romi dan Habibi. (Walsa)
Sebarkan:
Komentar