Tersangka Korupsi PKBL Diancam Penjara Minimal Empat Tahun

Sebarkan:
FB_IMG_1453991178641

Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 yang melaksanakan PKBL dengan Mitra Binaan (Kelompok Tani ) yang berlokasi pada PT Sang Hyang Seri (Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang terancam dipencara selama minimal empat tahun.
Kepala Kejaksaan Negri Lubuk Pakam Asep Maryono menerangkan sebelum menetapkan ketiga tersangka masing –masing Ap (53) warga Dusun Margasari RT/RW 035/016 Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Siasem Kabupaten Subang Jawa Barat mantan manajer cabang Deliserdang PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan , YB (30) warga Perum Pasadena Residence Blok G No 12 A Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa staf Ap serta TM (46) Jalan Bunga Cempaka No 38 Lingkungan IV Medan Kelurahan Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ketua Kelompok Tani Gapoktan Unggul dengan ketua TM yang berlokasi di Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak pihaknya sudah melakukan ekspos ,” tadi kita sudah melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang, Hasil ekspos dipastikan dan ditetapkan maisng – masing Ap, YB, TM naik stasus dari saksi menjadi tersangka ,” terang Asep.

Lanjut Asep Maryono akibat dugaan tindak pidana korupsi program Gerakan Produktivitas Pangan Berbasis Koperasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang tahun 2012 negara menderita kerugian Rp 2,5 M ,” akibat dugaan korupsi ini Negara mengalami kerugian 2,5 M, uang berasal dari PT Sang Hyang Seri ( Persero) wilayah Kantor Regional IV Medan Cabang Deliserdang yang ditransfer kerening TM ketua kelompok tani ,” ujarnya.

Ditanya pasal yang dikenakan kepada masing –masing tersangka dan ancaman hukumannya , Asep Maryono menegaskan jika ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana ,” ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 UU Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan , kalau bias bulan Maret ini kita limpahkan ke pengadilan,” tegas Asep. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar