Puluhan warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Senin (4/1/2016) pagi.
Kedatangan puluhan warga ini setelah mengetahui bahwa jaksa akan menuntut 2 terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan dengan hukuman ringan.
Puluhan warga ini menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara pengrusakan dengan terdakwa Rudi alais Ponex (43) warga Jalan Islamia Desa Kampung Agas Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ridwa Hutasuhut (53) warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan dihukum berat sesuai peraturan yang berlaku.
Akibat aksi demo ini persidangan yang seharusnya memasuki agenda tuntutan dari jaksa terpaksa diundur.
Dengan menumpang mobil angkot dengan membawa sejumlah spanduk, masa meminta majelis hakim agar tidak berpihak kepada kedua terdakwa. Menurut puluhan warga ini jika perbuatan kedua terdakwa yang menyerang dan merusak rumah Sainan telah mengakibatkan warga trauma dan ketakutan.
"Tangkap dalang intelektual atas penyerangan beramai-ramai dan sekaligus perampokan di Desa Tanjung Selamat,” tegas koordinator lapangan Faisal Kurniawan.
Setelah berorasi, perwakilan warga diterima Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini. Dalam pertemuan ini perwakilan warga menjelaskan jika kasus pengrusakan ini sudah cukup lama.
Bahkan warga terpaksa menurunkan massa agar jaksa menetapkan jika berkas perkaranya sudah lengkap.
Mirisnya, hal yang sama juga terpaksa dilakukan agar pihak kepolisian menangkap pelaku. "Sehari setelah kami menurunkan massa, pelaku baru ditangkap itupun yang menangkapnya Poldasu bukan Polsek Percut Sei Tuan. Kami meminta agar PN Lubuk Pakam menetapkan agar kepolisian menangkap pelaku lain karena pada saat kejadian itu puluhan pelaku menyerang rumah warga,” jelas perwakilan warga.
Menanggapi tuntutan perwakilan warga , Halida Rahardhini SH menegaskan jika majelis hakim yang menyidangkan perkara pengrusakan itu tidak akan memihak pada siapapun.
"Pengadilan tidak boleh berpihak dan harus bersikap netral serta memutus perkara sesuai dengan fakta dan keterangan saksi di persidangan. Jika terbukti bersalah kita hukum dan kalau tidak terbukti kita bebaskan karena hanya dua putusannya. Kami berharap warga agar tidak terprovokasi dengan informasi miring yang tidak jelas. Kalau soal penetapan agar polisi melakukan penangkapan pelaku lain bukanlah wewenang pengadilan, tapi tergantung kejelian penyidik,” sebutnya.
Mendengar penjelasan tersebut perwakilan warga ini pun meninggalkan ruang mediasi PN Lubuk Pakam. Sementara itu, kasus pengrusakan itu berawal pada Senin (6/4/2015) lalu sekira pukul 21.00 Wib dimana terdakwa Rudi sedang jaga malam di gudang minyak tempatnya bekerja di Jalan Cemara dan tiba-tiba datang seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya dengan mengendarai sepedamotor dan berpakaian salah satu seragam OKP, mengajak terdakwa untuk berkumpul di SPBU Haji Anif.
Tiba disana, orang-orang sudah ramai berkumpul dan saat itu juga terdakwa Ridwan Hutasuhut mengucapkan “Ya udah ayo kesana Desa Tanjung Selamat, ayo kita pigi”.
Sekira pukul , 23.00 Wib, massa berkisar 30 orang pergi menuju Desa Tanjung Selamat dan langsung melempari rumah Sainan dengan menggunakan batu mangga sedangkan terdakwa Ridwan Hutasuhut merusak kaca jendela dengan menggunakan parang. Perbuatan kedua terdakwa dijerat apsal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. (walsa)
Menanggapi tuntutan perwakilan warga , Halida Rahardhini SH menegaskan jika majelis hakim yang menyidangkan perkara pengrusakan itu tidak akan memihak pada siapapun.
"Pengadilan tidak boleh berpihak dan harus bersikap netral serta memutus perkara sesuai dengan fakta dan keterangan saksi di persidangan. Jika terbukti bersalah kita hukum dan kalau tidak terbukti kita bebaskan karena hanya dua putusannya. Kami berharap warga agar tidak terprovokasi dengan informasi miring yang tidak jelas. Kalau soal penetapan agar polisi melakukan penangkapan pelaku lain bukanlah wewenang pengadilan, tapi tergantung kejelian penyidik,” sebutnya.
Mendengar penjelasan tersebut perwakilan warga ini pun meninggalkan ruang mediasi PN Lubuk Pakam. Sementara itu, kasus pengrusakan itu berawal pada Senin (6/4/2015) lalu sekira pukul 21.00 Wib dimana terdakwa Rudi sedang jaga malam di gudang minyak tempatnya bekerja di Jalan Cemara dan tiba-tiba datang seseorang yang tidak diketahui terdakwa namanya dengan mengendarai sepedamotor dan berpakaian salah satu seragam OKP, mengajak terdakwa untuk berkumpul di SPBU Haji Anif.
Tiba disana, orang-orang sudah ramai berkumpul dan saat itu juga terdakwa Ridwan Hutasuhut mengucapkan “Ya udah ayo kesana Desa Tanjung Selamat, ayo kita pigi”.
Sekira pukul , 23.00 Wib, massa berkisar 30 orang pergi menuju Desa Tanjung Selamat dan langsung melempari rumah Sainan dengan menggunakan batu mangga sedangkan terdakwa Ridwan Hutasuhut merusak kaca jendela dengan menggunakan parang. Perbuatan kedua terdakwa dijerat apsal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. (walsa)