[caption id="attachment_46701" align="aligncenter" width="680"]
Widan - Khoir saat menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Labuhanbatu Selatan, Jumat (22/01) di Convention Hall Grand Suma Kotapinang.[/caption]
KPU Labuhanbatu Selatan akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno KPU Labuhanbatu Selatan di Convention Hall Grand Suma Kotapinang, Jumat 22 januari 2016 sekitar pukul 14.30 wib.
KPU Labuhanbatu Selatan akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno KPU Labuhanbatu Selatan di Convention Hall Grand Suma Kotapinang, Jumat 22 januari 2016 sekitar pukul 14.30 wib.
Sebelumnya penetapan tersebut sempat terkendala disebabkan adanya gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Usman-Arwi, terkait perselisihan hasil pemilu (PHP), sehingga persoalan sengketa itu harus diselesaikan melalui mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang dibacakan oleh komisioner KPU Labuhanbatu Selatan menyatakan, bahwa sengketa perselisihan hasil pemilu Labuhanbatu Selatan yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Usman-Arwi, tidak dapat diterima. Sehingga permohonan yang diajukan tersebut dianggap gugur berdasarkan aturan pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilu, dimana selisih perolehan suara yang diperoleh paslon Usman-Arwi tidak memenuhi unsur batas syarat maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu tersebut.
Usai ditetapkan sebagai Bupati terpilih Wildan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Labuhanbatu Selatan, dan juga seluruh partai pengusung yang kembali memberikan kepercayaan dan amanah kepada dirinya untuk melanjutkan pembangunan di Labuhanbatu Selatan lima tahun kedepan.
Wildan Aswan Tanjung merupakan calon Bupati petahana yang didukung mayoritas partai politik di Labuhanbatu Selatan termasuk partai Nasdem, yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pilkada serentak 9 desember 2015 lalu. Wildan – Khoir unggul diantara dua paslon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 95.729 dari total suara sah sebanyak 155.693 suara.
Teks foto :
Widan - Khoir saat menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Labuhanbatu Selatan, Jumat (22/01) di Convention Hall Grand Suma Kotapinang.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang dibacakan oleh komisioner KPU Labuhanbatu Selatan menyatakan, bahwa sengketa perselisihan hasil pemilu Labuhanbatu Selatan yang dimohonkan paslon nomor urut 2 Usman-Arwi, tidak dapat diterima. Sehingga permohonan yang diajukan tersebut dianggap gugur berdasarkan aturan pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilu, dimana selisih perolehan suara yang diperoleh paslon Usman-Arwi tidak memenuhi unsur batas syarat maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu tersebut.
Usai ditetapkan sebagai Bupati terpilih Wildan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Labuhanbatu Selatan, dan juga seluruh partai pengusung yang kembali memberikan kepercayaan dan amanah kepada dirinya untuk melanjutkan pembangunan di Labuhanbatu Selatan lima tahun kedepan.
Wildan Aswan Tanjung merupakan calon Bupati petahana yang didukung mayoritas partai politik di Labuhanbatu Selatan termasuk partai Nasdem, yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pilkada serentak 9 desember 2015 lalu. Wildan – Khoir unggul diantara dua paslon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 95.729 dari total suara sah sebanyak 155.693 suara.
Teks foto :
Widan - Khoir saat menghadiri pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Labuhanbatu Selatan, Jumat (22/01) di Convention Hall Grand Suma Kotapinang.