Oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Timbul P. Simanungkalit mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (25/1/16) guna melaporkan adanya unsur korupsi pada Dinas PPKAD Kota Padangsidimpuan dengan modus melakukan penggelapan pajak reklame.
Menurut Timbul, untuk Tahun 2014 PAD Kota Padangsidimpuan dari sektor reklame hanyalah sebesar, Rp.232,700,000,-. "Pendapatan ini sungguh sangat kecil dan tindak masuk akal," ujarnya usai memberikan laporan tersebut melalui Penkum Kejatisu.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi yang ia lakukan bersama timnya ke perusahaan pengiklan rokok, belum termasuk makanan, minuman, pakaian, operator selular dan lain-lain, bahkan menurut pengakuan salah satu perusahaan rokok (PT. HMS Sampoerna), mereka membayar pajak reklame hampir Rp.200 juta setahun, belum termasuk event-event.

Terkait ketidakwajaran pemsasukan PAD reklame tersebut, ia memperkirakan ada dugaan penggelapan dana reklame Kota Padangsidimpuan setiap tahunnya sebesar Rp 1 milyar yang dilakukan Dinas PPKAD Kota Padangsidimpuan dengan berbagai modus.
"Kita minta kejatisu agar melakukan penyidikan atas laporan dugaan kasus penggelapan pajak ini, dengan mengkonfrontir besaran pajak reklame yang disetorkan pengiklan kepada dinas PPKAD Padangsidimpuan dengan mengundang perusahaan yang bersangkutan," tandas Timbul seraya menambahkan dirinya juga siap untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini. (jp)
Terkait ketidakwajaran pemsasukan PAD reklame tersebut, ia memperkirakan ada dugaan penggelapan dana reklame Kota Padangsidimpuan setiap tahunnya sebesar Rp 1 milyar yang dilakukan Dinas PPKAD Kota Padangsidimpuan dengan berbagai modus.
"Kita minta kejatisu agar melakukan penyidikan atas laporan dugaan kasus penggelapan pajak ini, dengan mengkonfrontir besaran pajak reklame yang disetorkan pengiklan kepada dinas PPKAD Padangsidimpuan dengan mengundang perusahaan yang bersangkutan," tandas Timbul seraya menambahkan dirinya juga siap untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini. (jp)