Anggota TNI Yonif 122/TS dan Denpom 1/5 Pematang Siantar Tangkap Pengedar Narkoba

Sebarkan:
022cci

Tim Gabungan Anggota TNI Yonif 122/TS bersama Denpom 1/5 Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dari Jln. Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Jumat (12/02/2016) sekitar pukul 16.35 WIB.

Dari tangan tersangka yang diketahui bernama FD. Simanjuntak (27),yang saat ini telah diamankan di Denpom 1/5 Pematang Siantar, Anggota Yonif 122/TS yang dipimpin Lettu Inf Aris bersama Denpom 1/5 P. Siantar, Kapten CPM Zulkipli juga mengamankan sebanyak 73 paket shabu dan 4 paket daun ganja.
Disebutkannya, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, tim gabungan juga berhasil mengamankan bukti lainnya dari tersangka berupa Uang tunai sebesar Rp. 130.000, 1 set tiktak rokok, 1 buah Flash disk, 3 buah Mancis, 1 buah Dompet, 1 unit Handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti tersebut berawal saat Anggota Yon 122/TS mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa diduga adanya peredaran narkoba di Jln. Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan Kota Pematang siantar, kemudian menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, ternyata di tempat itu memang benar ada peredaran narkoba, selanjutnya setelah mengetahui siapa pengedar barang haram tersebut, lalu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FD. Simanjuntak beserta barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu 73 paket dan ganja sebanyak 4 paket langsung kita boyong ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rel/bb)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar