Dinilai Jual Belikan Rekomendasi Izin Peruntukan
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deliserdang membantah jika pihaknya mematok tarif (memperjualbelikan) rekomendasi izin peruntukkan.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Deliserdang Aulia Akbar kepada wartawan membantah disoal pihaknya ada mematok tarif terkait rekomendasi yang diminta oleh pemohon. Menurutnya Bappeda hanya menunggu dari Bagian Tata Pemerintahan Kantor Bupati Deliserdang. Artinya, jika Bagian Tapem membutuhkan informasi terkait rencana pembangunan di sebuah kawasan Deliserdang, maka Bappeda yang memberitahukan informasi tersebut.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Deliserdang membantah jika pihaknya mematok tarif (memperjualbelikan) rekomendasi izin peruntukkan.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Deliserdang Aulia Akbar kepada wartawan membantah disoal pihaknya ada mematok tarif terkait rekomendasi yang diminta oleh pemohon. Menurutnya Bappeda hanya menunggu dari Bagian Tata Pemerintahan Kantor Bupati Deliserdang. Artinya, jika Bagian Tapem membutuhkan informasi terkait rencana pembangunan di sebuah kawasan Deliserdang, maka Bappeda yang memberitahukan informasi tersebut.
Lanjut Aulia, Bappeda memperbolehkan pembangunan di suatu wilayah Kabupaten Deliserdang, mengacu kepada Peraturan Presiden RI No 62/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) ," bisa saya pastikan tidak ada biaya yang dikenakan. Rencana detail memang belum ada, tapi yang bermohon bisa tentukan kordinat, kita lihat dulu. Kita cek ke lapangan. Bukan kapasitas Bappeda menolak atau tidak. Kami hanya memberikan informasi kepada Tapem," tegasnya.
Diketahui, Januari lalu, Program Pembentukan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Deliserdang tahun 2016 melalui Rapat Paripurna DPRD Deliserdang. 18 Ranperda diantaranya usulan pemerintah, dan 9 lainnya inisiatif DPRD. Pun, 24 Ranperda juga merupakan produk lama dan 3 produk baru.
Pemkab Deliserdang sendiri sempat meminta kepada DPRD untuk mempriortaskan Ranperda tentang ruang wilayah tahun 2016-2036 dan Ranperda tentang rencana detail tata ruang. Mengingat, Ranperda itu penting bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. (Walsa)
Diketahui, Januari lalu, Program Pembentukan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Deliserdang tahun 2016 melalui Rapat Paripurna DPRD Deliserdang. 18 Ranperda diantaranya usulan pemerintah, dan 9 lainnya inisiatif DPRD. Pun, 24 Ranperda juga merupakan produk lama dan 3 produk baru.
Pemkab Deliserdang sendiri sempat meminta kepada DPRD untuk mempriortaskan Ranperda tentang ruang wilayah tahun 2016-2036 dan Ranperda tentang rencana detail tata ruang. Mengingat, Ranperda itu penting bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. (Walsa)