Dana Konsorsium Rp1,9 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Ini Dipertanyakan

Sebarkan:
FB_IMG_1456232218684

Belasan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Labuhanbatu Raya, Selasa (23/02) mendatangi kantor perwakilan rakyat daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel) di jalan lintas sumatera - bedage, Kotapinang sekitar pukul 12.30 wib.

Kedatangan kelompok yang membawa sejumlah "aspirasi" masyarakat desa sumberjo kecamatan Torgamba tersebut langsung disambut komisi B DPRD Labusel.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin H.Zainal Harahap itu terungkap, bahwa terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan kelas jalan, merupakan hasil kesepakatan Pemerintah setempat dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di desa Asam Jawa.

Azhari Harahap selaku juru bicara mahasiswa menuding telah terjadi penyelewengan atas kesepakatan kerjasama yang dijalin antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan komsorsium perusahaan.

Dalam naskah kesepakatan yang dibuat pada tahun 2012 itu, disebutkan jumlah persentase "bantuan" masing-masing perusahaan untuk kompensasi pembangunan dan perawatan jalan di sepanjang desa tersebut.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh masing-masing perwakilan perusahaan PT.Asam Jawa, PT.ABM, PT.Milano, PT.SMA dan pengusaha galian C, sementara perwakilan Pemerintah saat itu diwaki Kepala Dinas Perhubungan Labusel Tuahta Saragih.

Dalam RDP itu, anggota DPRD Husni Rijal membenarkan tentang kesepakatan dimaksud. Politisi PDI-P itu mengaku bahwa langkah tersebut diambil lantaran Bupati H.Wildan Aswan Tanjung saat itu akan melakukan blokade jalan dengan memasang portal di simpang Asam Jawa, hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu operasional kelima perusahaan yang ada disana.

Selain itu, armada pengangkut buah kelapa sawit, CPO dan galian C milik perusahaan-perusahaan tersebut juga terancam tak dapat melintas. Sehingga, Husni Rijal yang pada saat itu menjabat kepala desa Asam Jawa mengambil langkah untuk menginisiasi kesepakatan antara Pemerintah dan Perusahaan.

"Itu dulu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dengan perusahaan, karena Bupati saat itu mamasang portal di simpang asam jawa. Jadi kesepakatannya, pihak perusahaan bersedia membangun lapisan bawah jalan dan pemerintah Labusel membangun lapisan atasnya", ungkap Rijal di hadapan mahasiswa dan sejumlah pejabat terkait yang menghadiri RDP sore itu.

Sekitar pukul 15.30 wib, RDP diselesaikan tanpa ada kesimpulan.

"Ada dana senilai satu koma sembilan dua milyar dari konsorsium perusahaan, yang digelontorkan sabagai dana kompensasi dan perawatan jalan di dusun sumberjo desa asam jawa, tapi kita tidak tau kemana uang tersebut", kata Azhari usai RDP kepada sejumlah wartawan yang menanyai nya.

"Kabarnya seseorang dari pihak perusahaan bernama Pane yang bertanggung jawab tentang dana itu, tapi kita tak pernah tau yang mana orang nya" , cetus dia lagi. Azhari berkomitmen, persoalan dana konsorsium dan kerusakan jalan di dusun sumberjo akan mereka telusuri hingga tuntas. Dia juga berjanji, akan tetap melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut.(lb-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar