Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, meringkus dua tersangka pemilik sabu, sekaligus menyita barang buktinya di Dusun Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu(24/2/16).
Selain menangkap kedua pelakunya yakni LK alis Lilik (44) warga Dusun III Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Jum alias Son (44) penduduk Lingkungan 13 Sentosa Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Petugas menyita barang bukti sembilan bungkus plastik kecil sabu seberat sekitar 0,5 gram dan sekotak korek api.
Selain menangkap kedua pelakunya yakni LK alis Lilik (44) warga Dusun III Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Jum alias Son (44) penduduk Lingkungan 13 Sentosa Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Petugas menyita barang bukti sembilan bungkus plastik kecil sabu seberat sekitar 0,5 gram dan sekotak korek api.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (25/2/16) mengakui ditangkap keduanya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Dijelaskannya, sebelumnya personel Sat Narkoba memperoleh informasi bahwasanya di TKP sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas meluncur kelokasi dan melihat salah seorang dari pelaku sedang jongkok di sebuah gubuk.
Setelah tersangka L digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang diselipkannya didalam bambu di atap gubuk. Selanjutnya personel melakukan introgasi dan pengembangan untuk mencari tau darimana pelaku memproleh barang haram tersebut.
Dari pengakuannya tersangka mengakui memperoleh sabu dari Jum. Selanjutnya petugas kembali menangkap Jum. Kemudian keduanya bersama dengan barang buktinya di gelandang ke Mapolres Langkat guna diproses lebih lanjut.(hendra)
Dijelaskannya, sebelumnya personel Sat Narkoba memperoleh informasi bahwasanya di TKP sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas meluncur kelokasi dan melihat salah seorang dari pelaku sedang jongkok di sebuah gubuk.
Setelah tersangka L digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang diselipkannya didalam bambu di atap gubuk. Selanjutnya personel melakukan introgasi dan pengembangan untuk mencari tau darimana pelaku memproleh barang haram tersebut.
Dari pengakuannya tersangka mengakui memperoleh sabu dari Jum. Selanjutnya petugas kembali menangkap Jum. Kemudian keduanya bersama dengan barang buktinya di gelandang ke Mapolres Langkat guna diproses lebih lanjut.(hendra)