Institusi Kepolisi Republik Indonesia (Polri) yang mulai membaik kini tercoreng akibat ulah dua oknum polisi ini. Mereka diamankan karena terlibat kasus perampokan dan penculikan. Kedua oknum polisi nakal ini Bripka Ngamanken Sitepu (41) anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu Ikhwan Anwar Harahap anggota Shabara Polres Binjai.
Kedua pelaku melakukan penculikan bersama dua orang sipil lainnya yakni Novrizal (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 dan M Fuad Darus (31) warga Jalan Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta. Korbannya adalah M Hutabarat alias Amad (35) pedagang toko kelontong warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat.
Kini para pelaku masih dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Langkat. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan mobil serta sepucuk senjata air soft gun, Rabu (10/2/16).
Informasi yang diperoleh keempat pelaku diamankan tak jauh dari kediaman korban di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat, saat akan menerima uang dari istri korban. Sebelumnya, mereka melakukan penculikan dengan mengaku sedang bertugas mengungkap kasus penjualan rokok ilegal dan menuduh korban sebagai salah satu pedagang yang terlibat.
Para pelaku kemudian menyita berbagai jenis rokok dan M Hutabarat dengan menggunakan mobil Innova BK 1249 HG. Ditengah perjalanan, para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada korban, lalu terjadi kesepakatan tebusan tersebut hanya sebesar Rp 80 juta. Istri korban kemudian mentransfer uang tebusan via ATM senilai Rp 20 juta ke nomor rekening istri pelaku M Fuad Darus atas nama Hartati.
Uang tebusan lainnya senilai Rp 50 juta diminta untuk kembali diantarkan istri korban dalam bentuk tunai. Permintaan ini menimbulkan kecurigaan istri korban yang saat itu juga membuat pengaduan ke Polsek. Mendapatkan laporan dari warganya, petugas Polsek lantas berkoordinasi dengan Polres Langkat.
Mengingat, para pelaku diduga memiliki senjata yang dapat membahayakan. Tim yang langsung dibentuk dan dipimpin Kanit Pidum Ipda Zul Iskandar Ginting, atas perintah Kapolres AKBP Dwi Asmoro dan Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja, melakukan penyergapan.
Para pelaku berhasil diamankan di Pantai Pakam, Desa Karang Reko, Kecamatan Stabat setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku. Dari para pelaku petugas gabungan dari Polsek Secanggang dan Polres Langkat menyita barang bukti 361 slop rokok berbagai jenis, uang sebesar Rp 20 juta, 1 pucuk airsoft gun dan 12 butir peluru mimis, 1 unit Toyota Avanza BK 1349 HG dan 2 ATM BRI. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja didampingi Kanit Pidum Ipda Zul Iskandar Ginting, mengakui masih memintai keterangan para pelaku. "Para pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," terang Ipda Zul, nama panggilan perwira ini.
Disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada para pelaku. Mengingat dua diantaranya diduga merupakan oknum kepolisian. Perwira yang kerap mengenakan kaos dan berpenampilan menarik ini mengatakan, jika pelaku akan dijerat dengan pasal 328 tentang aksi penculikan. "Kita akan menjerat pelaku tentang penculikan," singkat Kanit Pidum.(hendra)
Uang tebusan lainnya senilai Rp 50 juta diminta untuk kembali diantarkan istri korban dalam bentuk tunai. Permintaan ini menimbulkan kecurigaan istri korban yang saat itu juga membuat pengaduan ke Polsek. Mendapatkan laporan dari warganya, petugas Polsek lantas berkoordinasi dengan Polres Langkat.
Mengingat, para pelaku diduga memiliki senjata yang dapat membahayakan. Tim yang langsung dibentuk dan dipimpin Kanit Pidum Ipda Zul Iskandar Ginting, atas perintah Kapolres AKBP Dwi Asmoro dan Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja, melakukan penyergapan.
Para pelaku berhasil diamankan di Pantai Pakam, Desa Karang Reko, Kecamatan Stabat setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku. Dari para pelaku petugas gabungan dari Polsek Secanggang dan Polres Langkat menyita barang bukti 361 slop rokok berbagai jenis, uang sebesar Rp 20 juta, 1 pucuk airsoft gun dan 12 butir peluru mimis, 1 unit Toyota Avanza BK 1349 HG dan 2 ATM BRI. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja didampingi Kanit Pidum Ipda Zul Iskandar Ginting, mengakui masih memintai keterangan para pelaku. "Para pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," terang Ipda Zul, nama panggilan perwira ini.
Disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada para pelaku. Mengingat dua diantaranya diduga merupakan oknum kepolisian. Perwira yang kerap mengenakan kaos dan berpenampilan menarik ini mengatakan, jika pelaku akan dijerat dengan pasal 328 tentang aksi penculikan. "Kita akan menjerat pelaku tentang penculikan," singkat Kanit Pidum.(hendra)