Ini Nama-nama Pekerja RS Patar Asih yang Di-PHK

Sebarkan:
Dari informasi yang dihimpun dari pekerja yang di PHK berikut nama – nama pekerja yang di PHK masing – masing Loyn Ristumerry Kasubbag mobilisasi dan, Jamtoman Kepala Pendidikan dan Latihan , Roy Darwis Kepala IT. Sri Handayani Manajer HRD (Humas), dr Dewi Wulansari Kabag Pelayanan Medik, dr Arini Marsiste Nainggolan Kabag Penunjang Medik, Christina Martha Nova Sihombing Bagian Umum dan Tini Pasaribu Kabid Perawatan.

Sri Handayani yang sebelumnya merupakan Humas di rumah sakit ini saat ditemui wartawan mengaku sangat kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Menurutnya dirinya bukan Humas pertama yang telah dipecat oleh rumah sakit ,”Humas pun dipecat, gimana mau wawancara. Sudah setahun setengah juga saya bekerja disini. Dulu Ibu Heni Ginting yang juga Humas dipecat juga disini,” terang Sri.
Sementara itu rekannya yang lain, Loyn Ristumerry menerangkan jika pemecatan mereka ini pasti ada kaitannya dengan dibentuknya pengurus unit kerja (PUK) KSPSI di rumah sakit. Disebut sejak Jumat lalu mereka di PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana orang orang yang di pecat merupakan pengurus serikat ,” kalau dalam surat PHK yang kami terima itu alasan makanya kami di PHK karena rumah sakit melakukan efisiensi kerja. Tapi orang bodohpun tau kalau ditanya kenapa kami bisa di PHK. Yang di PHK ini adalah pengurus ,kalau memang efisiensi kenapa rumah sakit ini membangun terus. Sekarang di depan rumah sakit dibangun besar perumahan untuk dokter,”tegas Loyn.

Meskipun perwakilan massa ini melakukan pertemuan dengan manajemen rumah sakit yang langsung dihadiri oleh direktur rumah sakit Drg Palti Siregar namun tidak ada keputusan yang diambil dengan alaasan Patar Panjaitan yang merupakan owner rumah sakit sedang di Sorong , Papua.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) PHI Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang Mustamar menerangkan jika akan dilakukan lagi pertemuan pada hari Kamis ,” ada pertemuan lagi hari Kamis , kalau memang di PHK dibayarlah haknya. Kalau memang terdapat menghalang - halangi serikat buruh bisa dipidana minimal 1 maksimal 5 tahun sesuai UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh. Karena tidak bisa komunikasi dengan owner yang lagi di Sorong , Papua. Masih minta petunjuk sama bosnya,” tegasnya.

Sebelumnya karena tidak terima anggotanya di PHK sepihak oleh pihak RS Patar Asih yang terletak di Dusun Manggis Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, puluhan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Deliserdang menggeruduk rumah sakit tersebut pada Senin (15/2) sekira jam 10.30 Wib. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar