Akibat menganiaya DH (21) pekerja Galian C di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang, Alfa Fatria Nasution alias Kepot (34) Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Galang dibekuk Polres Deli Serdang di Jalan Sudirman Lubuk Pakam.
Penangkapan mantan residivis itu berawal pada Kamis (4/2) lalu sekira jam 21.30 Wib, Kepot bersama temannya mendatangi lokasi galian C. saat bertemu korban, Kepot bertanya kepada korban dimana Martin, bos korban.
Lalu korban yang menetap di Jalan deli Tua Gang Saudara itu menjawab bahwa Martin pergi ke pembuangan lahan galian. Tiba-tiba Kepot memukul korban dengan papan yang mengakibatkan bibir dan hidung korban mengeluarkan darah serta giginya goyang dan nyaris ompong
Mendapat pukulan itu, korban pun berlari ketakutan kearah perkebunan sawit. Melihat korban sudha kabur, Kepot bersama temannya meninggalkan lokasi kejadian. Tak berapa lama, korban dijemput temannya dan membawanya ke RSUD Deli Serdang untuk keperluan visum. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Sat reskrim Polres Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Dua pekan kemudian, pencarian polisi terhadap Kepot membuahkan hasil.
Kepot yang saat itu akan naik keatas sepedamotor Kawasaki Ninja Warior warna Hijau tanpa plat langsung dibekuk Sat reskrim Polres Deli Serdang.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan Kepot diamankan ke komando
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Martuasah Hermindo Tobing SIk melalui Kanit I Iptu Suhardiman kepada wartawan membenarkan penangkapan Kepot. “Kita masih melakukan pengembangan dan atas perbuatannya, Kepot dijerat pasal 170 subsidair pasal 351 KUH Pidana,” tegasnya. (Walsa)
Mendapat pukulan itu, korban pun berlari ketakutan kearah perkebunan sawit. Melihat korban sudha kabur, Kepot bersama temannya meninggalkan lokasi kejadian. Tak berapa lama, korban dijemput temannya dan membawanya ke RSUD Deli Serdang untuk keperluan visum. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Sat reskrim Polres Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Dua pekan kemudian, pencarian polisi terhadap Kepot membuahkan hasil.
Kepot yang saat itu akan naik keatas sepedamotor Kawasaki Ninja Warior warna Hijau tanpa plat langsung dibekuk Sat reskrim Polres Deli Serdang.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan Kepot diamankan ke komando
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Martuasah Hermindo Tobing SIk melalui Kanit I Iptu Suhardiman kepada wartawan membenarkan penangkapan Kepot. “Kita masih melakukan pengembangan dan atas perbuatannya, Kepot dijerat pasal 170 subsidair pasal 351 KUH Pidana,” tegasnya. (Walsa)