Maret-April, Pembayaran Lahan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Sebarkan:
FB_IMG_1454404920413

Pembangunan jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang melintasi wilaya Kabupaten Deliserdang masih terkendala pembebasan lahan. Seperti di sejumlah desa atau kelurahan di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Deliserdang Edi Rabudin yang juga Ketua Satuan Tuga (Satgas) B Pembebasan Lahan Jalan Tol pada Selasa (2/2) siang menerangkan jika pihaknya saat ini masih melakukan pendataan kelapangan ,"'ini sedang pendataan dan turun kelapangan. Pembayaran lahan yang sudah terdata bulan Maret - April," terangnya.

Disinggung daerah mana yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang melintasi Kabupaten Deliserdang yang terkendala pembebasan lahan , Edi merincikan untuk Kecamatan Tanjung Morawa yang terkendala di Desa Bangun Sari Baru dimana yang baru diganti rugi 5 Ha sekira 42 % dari yang dibutuhkan 12 Ha. Desa Tanjung Morawa B yang sudah diganti rugi baru 9 Ha dari yang dibutuhkan 15 Ha atau sekira 57 %.
Sementara di Desa Tanjung Morawa A khususnya disekitar Kandir PTPN II Tanjung Morawa. Untuk desa ini lahan yang sudah diganti rugi mencapai 3,2 Ha dari lahan yang dibutuhkan 4 Ha atau sekira 80 %. Untuk desa yang paling sedikit dibebaskan adalah Buntu Bedimbar dimana lahan yang baru diganti rugi 0,54 Ha dari yang dibutuhkan 5,6 Ha atau sekira 10 % ," di Tanjung Morawa B ada 1 rumah yang tidak mau diganti rugi tapi minta tanah pengganti dan saat ini sedang dicari tanah pengganti. Kalau menurut UU bisa minta ganti rugi uang , tanah pengganti atau saham. Faktor sulitnya membebaskan lahan adalah uang pengganti , yang belum bersedia diganti rugi masih kita tunggu ," terangnya. Sementara untuk Desa Bangun Sari Baru yang belum diganti rugi berada di pemukiman warga begitu juga untuk Desa Tanjung Morawa A.

Selain di Kecamatan Tanjung Morawa , kendala pembebasan lahan juga terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam yaitu di Kelurahan Paluh Kemiri yang merupakan pintu keluar masuk dimana yang baru diganti rugi 9,4 Ha dari yang dibutuhkan 14,5 Ha atau sekira 65 persen dan Desa Pasar Melintang belum semua yang diganti rugi masih ada 5 % ," di Kelurahan Paluh Kemiri terkendala tempat usaha ," ujar Edi.

Ditanya bagaimana dengan Peraturan Presiden yang baru keluar , Edi menjelaskan sesuai Peraturan Presiden 90 Tahun 2015 tentang percepatan pembebasan lahan jika lahan yang dibebaskan hanya tersisa dibawah 5 Ha maka tim pengadaan pelepasan tanah menyerahkan keperaturan yang ada dimana pemilik lahan bisa langsung berhubungan dengan yang membutuhkan tanah ( proyek jalan tol ). Masih menurur Edi jika sejak 1 Januari tahun 2015 sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum jika tidak bersedia menerima ganti rugi maka di proses di pengadilan ," masyarakat dapat mengajukan keberatan aprasial ke pengadilan. Mana yang siap bayar tinggal minta , tinggal kesadaran masyarakat terhadap pembangunan memang yang terkena belum tentu menikmati. Tapi pembangunan jalan tol ini bisa mempercepat perekonomian," jelasnya.

Edi pun menjelaskan jika nilai ganti rugi sekarang lebih baik dari tahun lalu tapi masyarakat langsung mau tau berapa harga per meternya ," nilai ganti rugi sekarang lebih baik dari tahun lalu , tapi masyarakat mau langsung tau berapa per meternya. Untuk yang didata saat ini dibayar bulan April atau Mei , diusahakan Juli 2016 sudah semua dibayar. Setelah pendataan nilai aprasial keluar sekira 2 bulan ," tegasnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar

INI BENERAN SELESAI PERTENGAHAN 2017.....?
APE TIPI TIPI TIPI TIPI TIPUUUUUUUUUU BUAHAHHAHAHHAHAHA