DPRD Kota Medan saat ini sedang menyusun Rencana Peraturan Daerah ( Ranperda ) Pengelolaan Limbah Rumah Tangga. Mengingat, isu pengelolaan air limbah rumah tangga di Kota Medan belum menjadi fokus utama Pemko Medan. Padahal, seiring berjalannya waktu, isu ini akan menjadi permasalahan besar, bila tidak segera ditanganin.
Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa deterjen cuci baju, sabun cuci piring dan mandi dibuang masyarakat ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.
Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa deterjen cuci baju, sabun cuci piring dan mandi dibuang masyarakat ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.
Di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (09/02/2016), anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan mewakili pengusul atas Ranperda pengelolaan limbah rumah tangga itu mengatakan, bila melihat Kota Medan sebagai kota metropolitan, maka harus ada konsep manajemen pengelolaan air limbah rumah tangga di dalam Ranperda yang meliputi perencanaan, koordinasi, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.
“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” ucap Wong.
Wong menambahkan, tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.
“Akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbagai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” ujarnya.(snd)
“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” ucap Wong.
Wong menambahkan, tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.
“Akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbagai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” ujarnya.(snd)