Masyarakat Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kabupaten Madina menuding ada oknum yang berperan sebagai makelar tanah dalam Proses pembebasan dan ganti rugi lahan pada program pembukaan jalan menuju areal tambang panas bumi PT Sorik Merapi Geothermal Power (PTSMGP) atau OTP Geothermal.
Ketua Forum Masyarakat Lereng Sorik Merapi, Tan Gozali Nasution didampingi sejumlah warga kepada wartawan, Kamis (25/2) di Panyabungan, mengatakan, ganti rugi dan pembebasan lahan untuk pekerjaan jalan itu tidak berdasarkan komitmen yang telah dibangun antara perusahaan dengan masyarakat. Dalam komitmen tersebut, proses ganti rugi lahan harus melalui tim independen untuk melakukan mediasi dengan masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Lereng Sorik Merapi, Tan Gozali Nasution didampingi sejumlah warga kepada wartawan, Kamis (25/2) di Panyabungan, mengatakan, ganti rugi dan pembebasan lahan untuk pekerjaan jalan itu tidak berdasarkan komitmen yang telah dibangun antara perusahaan dengan masyarakat. Dalam komitmen tersebut, proses ganti rugi lahan harus melalui tim independen untuk melakukan mediasi dengan masyarakat.
Namun, faktanya adalah, proses ganti rugi dan pembebasan lahan ini tidak melalui tim, sebaliknya ada oknum yang berperan sebagai maklar dan membeli tanah dari masyarakat, selanjutnya dijual kepada perusahaan. "Ini sudah melanggar kesepakatan, seharusnya yang melakukan mediasi terkait ganti rugi lahan ini adalah tim, faktanya tidak, ada makelar tanah yang membeli tanah masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dan selanjutnya akan dijual kepada perusahaan. Ini sudah jelas melanggar dan suatu tindakan melawan hukum serta memancing emosi masyarakat," tegas Tan Gozali.
Ia juga menyebut, makelar tanah itu adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Madina, dan sudah lama terlibat aktif dalam perjalanan tambang panas bumi PT SMGP.
"Dia adalah oknum PNS yang sudah lama tidak ada jabatan, tapi selama itu juga dia ikut terlibat dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan. Dan harga yang dibelinya hanya Rp 10 ribu permeter, sebagian pemilik lahan menjual karena terpaksa dan akibat ekonomi yang melemah," jelas warga.
Karena itu, Tan Gozali bersama warga meminta Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan supaya mengusut proses ganti rugi dan pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Warga juga menilai, proses ganti rugi lahan ini syarat dengan tindakan pencucian uang. "Kami menilai ini suatu pelanggaran hukum, dan ada permainan antara pihak perusahaan dengan oknum PNS ini agar mendapat keuntungan dari penjualan lahan milik warga, dan kami yakin jika hal ini dibiarkan akan dapat memunculkan masalah baru terhadap perjalanan tambang panas bumi. Kami meminta, perusahaan maupun pihak-pihak terkait jangan lagi berbuat hal yang dapat memancing emosi masyarakat, supaya tidak ada kejadian baru yang mengakibatkan kondusifitas masyarakat terganggun," harapnya. (Mad)
Ia juga menyebut, makelar tanah itu adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Madina, dan sudah lama terlibat aktif dalam perjalanan tambang panas bumi PT SMGP.
"Dia adalah oknum PNS yang sudah lama tidak ada jabatan, tapi selama itu juga dia ikut terlibat dalam proses ganti rugi dan pembebasan lahan. Dan harga yang dibelinya hanya Rp 10 ribu permeter, sebagian pemilik lahan menjual karena terpaksa dan akibat ekonomi yang melemah," jelas warga.
Karena itu, Tan Gozali bersama warga meminta Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan supaya mengusut proses ganti rugi dan pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Warga juga menilai, proses ganti rugi lahan ini syarat dengan tindakan pencucian uang. "Kami menilai ini suatu pelanggaran hukum, dan ada permainan antara pihak perusahaan dengan oknum PNS ini agar mendapat keuntungan dari penjualan lahan milik warga, dan kami yakin jika hal ini dibiarkan akan dapat memunculkan masalah baru terhadap perjalanan tambang panas bumi. Kami meminta, perusahaan maupun pihak-pihak terkait jangan lagi berbuat hal yang dapat memancing emosi masyarakat, supaya tidak ada kejadian baru yang mengakibatkan kondusifitas masyarakat terganggun," harapnya. (Mad)