Pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai Juga Terkendala

Sebarkan:
Lantaran Melintasi Wilayah Deliserdang

images-2

Ternyata tidak hanya pembangunan jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang melintasi wilaya Kabupaten Deliserdang masih terkendala pembebasan lahan. Tetapi pembangunan jalan Tol Medan – Binjai yang melintasi wilayah Kabupaten juga terkendala.

Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Deliserdang Edi Rabudin yang juga Ketua Satuan Tuga (Satgas) B Pembebasan Lahan Jalan Tol menerangkan untuk pembangunan jalan Tol Medan – Binjai yang melintasi wilayah Deliserdang diperlukan lahan seluas 116,16 Ha. Dari lahan 116, 16 Ha baru 98,58 Ha yang dibebaskan atu sekira 84,85 % sementara yang belum dibebaskan 17,58 Ha sekira 15,15 % ,” untuk pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai lahan yang dibutuhkan di Deliserdang seluas 116,16 Ha , dari lahan tersebut yang baru dibebaskan 98,58 Ha sedangkan sisanya 17,58 Ha belum dibebaskan,” terangnya.
Ditanya wilayah mana saja di Kabupaten Deliserdang yang belum seluruhnya lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai , Edi merincikan masing –masing Kecamatan Hamparan Perak di Kampung Baya Bakung , Klambir V Kampung , Klambir V kebun dan Tandem Hulu , Kecamatan Labuhan Deli di Manunggal serta Kecamatan Sunggal di Helvetia , Mulio Rejo , Purwodadi ,” untuk Kecamatan Hamparan Perak di Kampung Baya Bakung , Klambir V Kampung , Klambir V kebun dan Tandem Hulu , Kecamatan Labuhan Deli di Manunggal serta Kecamatan Sunggal di Helvetia , Mulio Rejo , Purwodadi,” jelasnya.

Sebelumnya Edi menjelaskan untuk pembangunan jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi yang melintasi Kabupaten Deliserdang yang terkendala pembebasan lahan berada di Kecamatan Tanjung Morawa yang terkendala di Desa Bangun Sari Baru dimana yang baru diganti rugi 5 Ha sekira 42 % dari yang dibutuhkan 12 Ha. Desa Tanjung Morawa B yang sudah diganti rugi baru 9 Ha dari yang dibutuhkan 15 Ha atau sekira 57 %.

Sementara di Desa Tanjung Morawa A khususnya disekitar Kandir PTPN II Tanjung Morawa. Untuk desa ini lahan yang sudah diganti rugi mencapai 3,2 Ha dari lahan yang dibutuhkan 4 Ha atau sekira 80 %. Untuk desa yang paling sedikit dibebaskan adalah Buntu Bedimbar dimana lahan yang baru diganti rugi 0,54 Ha dari yang dibutuhkan 5,6 Ha atau sekira 10 % ," di Tanjung Morawa B ada 1 rumah yang tidak mau diganti rugi tapi minta tanah pengganti dan saat ini sedang dicari tanah pengganti. Kalau menurut UU bisa minta ganti rugi uang , tanah pengganti atau saham. Faktor sulitnya membebaskan lahan adalah uang pengganti , yang belum bersedia diganti rugi masih kita tunggu ," terangnya. Sementara untuk Desa Bangun Sari Baru yang belum diganti rugi berada di pemukiman warga begitu juga untuk Desa Tanjung Morawa A.

Selain di Kecamatan Tanjung Morawa , kendala pembebasan lahan juga terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam yaitu di Kelurahan Paluh Kemiri yang merupakan pintu keluar masuk dimana yang baru diganti rugi 9,4 Ha dari yang dibutuhkan 14,5 Ha atau sekira 65 persen dan Desa Pasar Melintang belum semua yang diganti rugi masih ada 5 % ," di Kelurahan Paluh Kemiri terkendala tempat usaha ," ujar Edi. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar