[caption id="attachment_47586" align="aligncenter" width="680"]
Pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Propvinsi Sumut (Dispendasu) UPT Pangururan di Desa Parsaoran I jalan Simanindo Senilai Rp2.429.928.000 putus kontrak karena tidak selesai dikerjakan tepat waktu.[/caption]
Pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Propvinsi Sumut (Dispendasu) UPT Pangururan di Desa Parsaoran I jalan Simanindo Senilai Rp 2.429.928.000 putus kontrak karena tidak selesai dikerjakan tepat waktu.
Gedung berlantai tiga (3) itu seyogianya tahun 2016 ini sudah dapat dinikmati masyarakat apabila mengurus dan perpanjang pajak kendaraan dikantor Samsat tersebut.
Namun sangat disayangkan pembangunan gedung kantor Dispendasu UPT Pangururan yang menghabiskan dana miliaran itu dikerjakan CV Tiurmaida dengan konsultan pengawas CV Panca Bangun Persada mengalami putus kontrak.
Dengan terpaksa, walau gedung yang direncanakan berlantai tiga itu tidak selesai dikerjakan seluruh staf terpaksa menggunakannya untuk melayani masyarakat yang berurusan dengan pajak kendaraan. Karena sebelum memulai pembangunan sebagian gedung yang lama dibongkar habis.
Pembangunan gedung kantor Dinas Pendapatan Propvinsi Sumut (Dispendasu) UPT Pangururan di Desa Parsaoran I jalan Simanindo Senilai Rp 2.429.928.000 putus kontrak karena tidak selesai dikerjakan tepat waktu.
Gedung berlantai tiga (3) itu seyogianya tahun 2016 ini sudah dapat dinikmati masyarakat apabila mengurus dan perpanjang pajak kendaraan dikantor Samsat tersebut.
Namun sangat disayangkan pembangunan gedung kantor Dispendasu UPT Pangururan yang menghabiskan dana miliaran itu dikerjakan CV Tiurmaida dengan konsultan pengawas CV Panca Bangun Persada mengalami putus kontrak.
Dengan terpaksa, walau gedung yang direncanakan berlantai tiga itu tidak selesai dikerjakan seluruh staf terpaksa menggunakannya untuk melayani masyarakat yang berurusan dengan pajak kendaraan. Karena sebelum memulai pembangunan sebagian gedung yang lama dibongkar habis.
Pantauan wartawan dilokasi gedung dimaksud dilantai dasar belum selesai 100%, dilantai dua juga masih ada beberapa ruangan belum selesai dan dilantai tiga hanya sejumlah tiang coran berdiri tegak. Dan lebih parah lagi belum satu bulan selesai keramik tangga sudah berpecahan alias tidak berkualiatas atau diduga tidak sesuai spesifikasi yang sebenarnya.
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada saat pengerjaan pihak CV Tiurmaida disebut kurang tenaga kerja atau mungkin pemborongnya kurang modal.
Anehnya, dalam papan proyek yang masih berdiri didepan bangunan pembangunan kantor Dispenka UPT Pangururan itu diduga sumber dananya tidak jelas karena tidak ada dicantumkan dipapan proyek.
Beberapa staf termasuk anggota Lalu Lintas Polres Samosir yang bertugas di kantor Dinas Pendapatan Provinsi Sumut UPT Pangururan tersebut saat dimintai keterangan terkait tidak tuntasnya pembangunan gedung tersebut tidak satupun yang mengetahui siapa sebenarnya oknum pemborongnya dan mereka enggan berkomentar.
Kepala Dinas Pendapatan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kabupaten Samosir, Sampe Sijabat kepada wartawan, Selasa (9/2) melalui telepon selulernya mengatakan, setahu saya pembangunan gedung tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setahu saya sumber danannya dari APBD Propinsi Sumut dan seharusnya sumber dana harus dijelaskan dalam papan proyek," sebut Sampe.
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto menanggapi hal ini mengatakan sedang kita lakukan penyelidikan kenapa terjadi penghentian pekerjaan pembangunan, yang pasti pekerjaan seharusnya dimulai bulan Juli 2015 selama 150 hari kalender.
Ditambahkan kapolres, pelaksanaan proyek dari satuan kerja Dinas Pendapatan Provsu dan kita baru buat surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi kepada dinas terkait dan pihak pelaksana CV Tiurmaida. (Sam-1)
Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada saat pengerjaan pihak CV Tiurmaida disebut kurang tenaga kerja atau mungkin pemborongnya kurang modal.
Anehnya, dalam papan proyek yang masih berdiri didepan bangunan pembangunan kantor Dispenka UPT Pangururan itu diduga sumber dananya tidak jelas karena tidak ada dicantumkan dipapan proyek.
Beberapa staf termasuk anggota Lalu Lintas Polres Samosir yang bertugas di kantor Dinas Pendapatan Provinsi Sumut UPT Pangururan tersebut saat dimintai keterangan terkait tidak tuntasnya pembangunan gedung tersebut tidak satupun yang mengetahui siapa sebenarnya oknum pemborongnya dan mereka enggan berkomentar.
Kepala Dinas Pendapatan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kabupaten Samosir, Sampe Sijabat kepada wartawan, Selasa (9/2) melalui telepon selulernya mengatakan, setahu saya pembangunan gedung tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setahu saya sumber danannya dari APBD Propinsi Sumut dan seharusnya sumber dana harus dijelaskan dalam papan proyek," sebut Sampe.
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto menanggapi hal ini mengatakan sedang kita lakukan penyelidikan kenapa terjadi penghentian pekerjaan pembangunan, yang pasti pekerjaan seharusnya dimulai bulan Juli 2015 selama 150 hari kalender.
Ditambahkan kapolres, pelaksanaan proyek dari satuan kerja Dinas Pendapatan Provsu dan kita baru buat surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi kepada dinas terkait dan pihak pelaksana CV Tiurmaida. (Sam-1)