Pemkab Samosir Konsultasi Perizinan Galian C ke Distamben Sumut

Sebarkan:
 

Untuk mengetahui secara langsung kendala terbitnya usaha tambang batu di Simullop, Desa Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, akhirnya Pemkab Samosir melakukan konsiltasi ke Dinas Pertambamgan (Distamben) Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon, membenarkan bahwa unsur pimpinan DPRD bersama anggota Komisi II, Kapolres Samosir, Dandim Taput, Kejari Panguruan, Pj Bupati Samosir Anthony Siahaan, Asisten I Mangihut Sinaga, dan Camat Sianjur Mulamula akan bertatap muka dengan pihak Pempropsu proses apa yang harus dipenuhi masyarakat untuk memdapatkan ijin galian C.

Sehari sebelumnya DPRD Samosir juga sudah turun langsung ke lokasi usaha galian C yang sidah ditutup Polres Samosir karena adanya surat keberatan dari aktivis pecinta lingkungan itu.
"DPRD ingin mengetahi secara persis kondisi lingkungan di sekitar usaha galian C. Jadi kita punya bahan untuk berdiskusi dengan pihak Distamben Sumut sehingga ada solusi yang terbaik bagi Samosir," ujar Jonner.

Pemkab Samosir melaluii Asisten I Mangihut Sinaga mengatakan Pemkab Samosir bersama unsur pimpinan daerah Samosir dan DPRD akan berkonsulatsi langsung dengan pihak Distamben Sumut, Rabu (3/2).

"Pertemuan itu diharapkan mendapatkan titik temu sehingga seluruh yang berkepentingan tidak merasa saling dirugikan atau saling diuntungkan terkait atas hasil yang didapat dari Pemprovsu kata Sinaga.

"Harapan masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari usaha galian C di Simullop, Rinda Sagala berharap agar Pempropsu dapat berpihak kepada rakyat kecil. Lahan usaha galian C adalah murni milik masyarakat dan aktivitasnya tetap memperhatikan kondisinlongkungan lahan dengan baik," ujar Rinda.

Usaha Galian C yang kami lakukan masih manual, hanya mengandalkan tenaga dan martil untuk memecah batu. "Hasil menjual batu untuk membeli kebutuhan rumah tangga belum bisa untuk membeli sepeda motor," kata Rinda.(sam-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar