Polres Langkat Dalami Kasus Duo Polisi Pelaku Penculikan

Sebarkan:
Pihak kepolisian Polres Langkat, terus memintai keterangan secara meraton terhadap para pelaku kasus penculikan dan pemerasan pedagang kelontong M Hutabarat alias Amad (35) warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat.

Dua diantara pelaku sendiri adalah personil kepolisian yakni Bripka Ngamanken Sitepu (41) anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu Ikhwan Anwar Harahap anggota Shabara Polres Binjai. Dua lainya warga sipil atas nama Novrizal (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 dan M Fuad Darus (31) warga Jalan Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta.

"Kita masih terus memintai keterangan dari para tersangka," terang Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja didampingi Kanit Pidum Ipda Zul Iskandar Ginting, Kamis (11/2) siang.

Sejauh ini dari keterangan para tersangka, jelas Zul, mereka baru pertama kali melakukan aksi pemerasan sekaligus penculikan dengan menggunakan modus cukai rokok ilegal ini. Pun begitu, kita terus lakukan pendalaman secara meraton.

"Kalau pengakuan mereka baru sekali ini. Itu sah-sah saja, pun begitu kita masih menunggu hasil selanjutnya dan melakukan cek kelapangan. Adakah korban lain dalam kasus ini atau ada keterlibatan rekan lain, kita tunggu saja hasilnya ya," pinta Kanit Pidum.
Dari keterangan para pelaku yang diperiksa secara terpisah, papar dia, kalau ide aksi yang dilakukan merupakan gagasan Fuad. Yang mana Fuad, sendiri sehari-hari merupakan sales rokok. Jadi dirinya, mengetahui persis cara melakukan aksi ini. Setelah dua hari menyusun rencana, mereka lantas melakukan aksi dan sasaran mereka pedagang kelontong.

"Dalam hal ini, kita meminta masyarakat khususnya pedagang untuk lebih mewaspadai lagi dengan gelagat aneh dari orang yang mengaku oknum. Jadi, jika memang ada yang mencurigakan atau orang yang mengaku petugas, segera laporkan ke Polres," saran Zul.

Disinggung mengenai ada kemungkinan cukai rokok yang memang ilegal. Sehingga para pedagang lain dapat menjadi korban dari oknum nakal. Dirinya menerangkan, kalau para pedagang tidak tahu menahu cukai rokok ilegal atau legal. Karena yang memasukan adalah distributor melalui sales.

"Jadi gini ya, kalau masalah itu, kita minta masyarakat untuk lebih hati:ati lagi seperti yang saya bilang tadi. Pedagang dalam hal ini tidak mengetahui legal atau ilegalnya cukai," tegasnya sembari mengakui masih fokos melakukan pemeriksaan terkait aksi ini.

"Untuk pasal sendiri sudah kita tetapkan. Jika para pelaku dijerat dengan pasal 328 jon to 368, tentang penculikan dan pemerasaan," timpal Kanit.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan para pelaku penculikan dan pemerasan yang menimpa korban. Dimana, dalam penyergapan, petugas gabungan Polres Langkat dan Polsek Secanggang, berhasil mengamankan para pelaku duan diantaranya personil kepolisian.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar