Ratusan warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) mengamuk di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (9/2) sekira jam 17.40 Wib. Amuk massa dipicu karena dua rekan massa yakni Suryaman (50) dan Kuanto (50) divonis majelis hakim selama 5 bulan 10 hari penjara dalam aksus pengrusakan lahan yang diklaim PTPN II miliknya yang terletak di Jati Rejo Deli Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sejak pukul 10.30 Wib, ratusan massa sudah mendatangi kantor PN Lubuk Pakam untuk memantau jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang diketua majelis hakim Halida Rahardhini SH. Namun hingga pukul 14.00 Wib persidangan belum juga dimulai. Massa mencoba sabar menunggu meski sebenarnya merasa jengkel molornya persidangan karena sesuai jadwal persidangans seharusnya sudah dimulai pukul 11.00 Wib
Sekira pukul 14.30 Wib, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Adek Mery Siregar SH memasuki ruang siding. Ratusan massa BPRPI pun memasuki ruang sidang untuk melihatnya jalannya persidangan
Pembacaan surat putusan (vonis) terhadap terdakwa Suryaman dan Kuanto mulai dibacakan. Dalam amrnya, majelis hakim menyatakan jika perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan dan menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 5 bulan 10 hari. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan penjara
Mendengar kedua terdakwa divonis terbukti, massa pun marah dan menduga jika ada permainan dalam perkara itu. Massa pun berteriak-teriak jika PN Lubuk Pakam tidak pakai nurani memutus perkara ini. Mendengar teriakan massa, puluhan personil Polres Deli Serdang menghalau massa agar keluar dari lokasi kantor PN Lubuk Pakam. Larangan itu semakin menambah keeksalan massa karena sejak pagi menunggu persidangan. Aksi doronf mendorong pun sempat terjadi antara massa dengan polisi, personil polisi lainnya pun mencoba menenangkan massa dan akhirnya mass aberkumpul di depan kantor PN Lubuk Pakam
BPRPI Desa Sampali, Fery Pribadi alias Dede kepada wartawan menyebutkan majelis hakim tidak mempelajari dengan cermat aksus pengrusakan ini. Karena pada tahun 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan jika lahan seluas 65 Ha yang dihuni 1200 KK itu merupakan tanah milik masyarakat adat yang bernaung dibawah BPRPI. “Gugatan perdata lahan yang diklaim PTPN II miliknya itu telah kami menangkan dalam tingkat kasasi di MA RI dan sudah kami lampirkan dalam perkara pidana, tapi tidak dipertimbangkan hakim. Jangan dibilang itu HGU milik PTPN II. Pengrusakan apa yang dilakukan rekan kami karena diatas lahan itu tidak ada berdiri tanaman apapun kecuali rumput. Kedua rekan kami itu ditangkap pagi hari disaat orang tidak ada, tapi laporan PTPN II ke polisi ada massa 50 orang. Rekan kai malah dipukuli sehingga melawan,” tegas Dede. (Walsa)
Mendengar kedua terdakwa divonis terbukti, massa pun marah dan menduga jika ada permainan dalam perkara itu. Massa pun berteriak-teriak jika PN Lubuk Pakam tidak pakai nurani memutus perkara ini. Mendengar teriakan massa, puluhan personil Polres Deli Serdang menghalau massa agar keluar dari lokasi kantor PN Lubuk Pakam. Larangan itu semakin menambah keeksalan massa karena sejak pagi menunggu persidangan. Aksi doronf mendorong pun sempat terjadi antara massa dengan polisi, personil polisi lainnya pun mencoba menenangkan massa dan akhirnya mass aberkumpul di depan kantor PN Lubuk Pakam
BPRPI Desa Sampali, Fery Pribadi alias Dede kepada wartawan menyebutkan majelis hakim tidak mempelajari dengan cermat aksus pengrusakan ini. Karena pada tahun 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan jika lahan seluas 65 Ha yang dihuni 1200 KK itu merupakan tanah milik masyarakat adat yang bernaung dibawah BPRPI. “Gugatan perdata lahan yang diklaim PTPN II miliknya itu telah kami menangkan dalam tingkat kasasi di MA RI dan sudah kami lampirkan dalam perkara pidana, tapi tidak dipertimbangkan hakim. Jangan dibilang itu HGU milik PTPN II. Pengrusakan apa yang dilakukan rekan kami karena diatas lahan itu tidak ada berdiri tanaman apapun kecuali rumput. Kedua rekan kami itu ditangkap pagi hari disaat orang tidak ada, tapi laporan PTPN II ke polisi ada massa 50 orang. Rekan kai malah dipukuli sehingga melawan,” tegas Dede. (Walsa)