Petugas patroli keamanan laut dari TNI AL Tanjung Balai, Asahan berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan botol minuman keras (miras) diperairan Asahan, Senin (22/2/16) dini hari.
Ribuan miras ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan dari Negara Malaysia untuk diedarkan diwilayah Sumatera Utara.
Kapal ikan nelayan KM Trisula ini ditangkap TNI AL Tanjung Balai saat melintas diperairan Bagan Asahan.
Penangkapan ini berawal saat petugas TNI AL melakukan patroli rutin disekitar perairan Asahan, saat itu petugas melihat kapal milik Malaysia, saat akan didekati, kapal tersebut mencoba menghindar, curiga dengan hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal.
Ribuan miras ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal nelayan dari Negara Malaysia untuk diedarkan diwilayah Sumatera Utara.
Kapal ikan nelayan KM Trisula ini ditangkap TNI AL Tanjung Balai saat melintas diperairan Bagan Asahan.
Penangkapan ini berawal saat petugas TNI AL melakukan patroli rutin disekitar perairan Asahan, saat itu petugas melihat kapal milik Malaysia, saat akan didekati, kapal tersebut mencoba menghindar, curiga dengan hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan kotak miras yang disembunyikan dibawah lantai kapal. Kemudian, petugas langsung membawa kapal dan barang bukti serta nahkoda kapal ke markas pangkalan TNI AL untuk menjalankan pemeriksaan.
Danlanal Tanjung Balai, Asahan, Letkol Teguh Prasetya mengatakan, kapal tersebut diamankan karena kedapatan membawa sedikitnya ribuan botol miras dari berbagai merk yang dianggap ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.
"Mereka membawa ratusan botol miras, namun mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi dan dianggap miras tersebut ilegal yang akan diseludupkan ke Sumatera Utara," jelasnya, Senin (22/2/16).
Rencananya, lanjut Teguh, ribuan botol miras yang diperkirakan senilai 2 milyar lebih ini akan dimusnahkan. Sementara, untuk nahkoda kapal, Anwar Marpaung (55) warga Tanjung Balai akan dikenakan undang-undang pelayaran.(hendra)
Danlanal Tanjung Balai, Asahan, Letkol Teguh Prasetya mengatakan, kapal tersebut diamankan karena kedapatan membawa sedikitnya ribuan botol miras dari berbagai merk yang dianggap ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.
"Mereka membawa ratusan botol miras, namun mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi dan dianggap miras tersebut ilegal yang akan diseludupkan ke Sumatera Utara," jelasnya, Senin (22/2/16).
Rencananya, lanjut Teguh, ribuan botol miras yang diperkirakan senilai 2 milyar lebih ini akan dimusnahkan. Sementara, untuk nahkoda kapal, Anwar Marpaung (55) warga Tanjung Balai akan dikenakan undang-undang pelayaran.(hendra)